Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir di E-Commerce, Maksimal Tiga Hari per Bulan
Kabar Surabaya – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengatur pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Promo ini kini hanya diizinkan berlangsung selama maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Tujuan kebijakan ini adalah menciptakan iklim persaingan usaha yang adil, terutama antara e-commerce dan penyedia jasa pos komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Kemkomdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat di pasar digital.
“Kita ngin menjaga agar persaingan tetap sehat dan tidak ada pemain yang mendominasi dengan strategi harga yang tidak wajar,” ujar Gunawan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Aturan ini secara spesifik menyasar promo gratis ongkir untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika promo menyebabkan ongkir lebih murah dari biaya pokok layanan pengiriman.
Sementara Pasal 45 memperbolehkan diskon sepanjang tahun, asalkan tarif yang dikenakan tidak lebih rendah dari biaya pokok. Jika diskon melebihi batas tersebut, maka hanya bisa diberlakukan secara terbatas.
Meski demikian, e-commerce masih diberi peluang untuk memperpanjang masa promo, dengan syarat mengajukan evaluasi ke Kemkomdigi.
“Standar promonya tiga hari. Tapi jika mereka ingin diperpanjang, harus ajukan evaluasi dulu ke kami. Kami akan cek apakah harganya masih masuk akal dan sesuai kondisi industri,” jelas Gunawan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ekosistem digital logistik tetap sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
/div>
No comments:
Post a Comment