Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah Karyawan
Kabar Surabaya - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sebanyak 108 dokumen ijazah milik eks karyawan perusahaan yang disimpan di kediaman Diana, yang terletak di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
"Dari hasil penyidikan, hari ini kami menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Menurut keterangan polisi, dokumen yang disita kebanyakan berupa ijazah setingkat SMA. Diana akhirnya menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada penyidik setelah sebelumnya sempat disembunyikan di rumahnya.
Meski kasus ini ditangani oleh Polda Jatim, penahanan terhadap Diana tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya. Hal ini dikarenakan Diana dan suaminya, Hendy, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil yang ditangani oleh kepolisian setempat.
/div>
Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai CV Sentoso Seal melaporkan tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. Laporan tersebut mendapat perhatian publik hingga akhirnya berujung pada proses hukum yang kini berjalan.
No comments:
Post a Comment