Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentoso Seal, Temukan Ijazah Mantan Karyawan - Kabar Surabaya

Friday, May 16, 2025

demo-image

Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentoso Seal, Temukan Ijazah Mantan Karyawan

 
polda-jatim-temukan-ijazah-sentosa-seal
Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentoso Seal, Temukan Ijazah Mantan Karyawan


Kabar Surabaya – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/5/2025) malam hingga Jumat (16/5/2025) dini hari dan berhasil menemukan dokumen ijazah yang diduga milik mantan pegawai perusahaan tersebut.


Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas laporan dugaan penggelapan ijazah oleh pihak CV Sentoso Seal.


“Benar, saat ini kami sedang menyelidiki dugaan penggelapan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal terhadap mantan karyawannya,” ujar Farman saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim pada Jumat (16/5/2025).


Menurutnya, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah, gudang, dan tempat kerja terkait.

“Alhamdulillah, kemarin tim kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah pemilik, gudang, dan tempat kerja,” tambahnya.


Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan satu dokumen ijazah yang disimpan di dalam brankas di salah satu ruangan gudang. Selain itu, turut ditemukan sebagian tanda terima penyerahan ijazah, meski tidak semua berhasil ditemukan.

“Di brankas itu kami temukan satu ijazah. Kami juga menemukan beberapa tanda terima penyerahan ijazah, namun ada yang belum ditemukan,” jelasnya.


Farman menyampaikan bahwa pada awalnya pihak perusahaan tidak mengakui adanya penahanan ijazah, sehingga penggeledahan pun dilakukan sebagai langkah penyidikan lebih lanjut.

“Awalnya mereka tidak mengakui menyimpan ijazah tersebut. Karena itu, kami lakukan penggeledahan,” katanya.


Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polda Jatim berencana menetapkan tersangka setelah seluruh alat bukti terkumpul.

“Pemilik perusahaan sudah kami periksa sebagai saksi. Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti lengkap, kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Farman.


Sebelumnya, proses penggeledahan sempat mengalami kendala karena gudang dalam keadaan terkunci. Namun, setelah petugas memperoleh kunci dari kediaman pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Hendy Sunaryo, penggeledahan pun berhasil dilakukan.

/div>

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *