Pemerintah Kembali Salurkan BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Kabar Surabaya - Pemerintah berencana kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema bantuan ini serupa dengan yang diberikan selama masa pandemi Covid-19, namun dengan nominal yang lebih kecil dari sebelumnya.
“Bentuk bantuannya sama seperti saat pandemi Covid-19, hanya saja jumlahnya lebih kecil dari Rp600 ribu,” ujar Airlangga seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (24/5).
BSU kali ini hanya diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan, yang kemungkinan besar tetap mengacu pada kriteria lama—yakni buruh atau pegawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
BSU Akan Disalurkan Mulai 5 Juni 2025
Mengacu pada keterangan resmi di situs Kemenko Perekonomian, penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025. Program ini merupakan bagian dari enam stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah menjelang pertengahan tahun.
Berikut adalah enam insentif terbaru dari pemerintah:
1. Diskon Transportasi
Diskon berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, dan pesawat selama libur sekolah di bulan Juni dan Juli 2025.
2. Potongan Tarif Tol
Pemerintah menargetkan potongan tarif tol untuk 110 juta kendaraan selama periode tertentu.
3. Diskon Tarif Listrik
Sebanyak 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
4. Tambahan Alokasi Bansos
Penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU diberikan satu kali kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, seperti yang pernah dilakukan pada 2022.
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperpanjang untuk buruh di sektor padat karya.
Diskon berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, dan pesawat selama libur sekolah di bulan Juni dan Juli 2025.
2. Potongan Tarif Tol
Pemerintah menargetkan potongan tarif tol untuk 110 juta kendaraan selama periode tertentu.
3. Diskon Tarif Listrik
Sebanyak 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
4. Tambahan Alokasi Bansos
Penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU diberikan satu kali kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, seperti yang pernah dilakukan pada 2022.
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperpanjang untuk buruh di sektor padat karya.
Dengan rangkaian insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya di kalangan berpenghasilan rendah.
No comments:
Post a Comment