PPN Naik 12%, Berikut Barang yang Harganya Pasti Naik - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, March 14, 2024

PPN Naik 12%, Berikut Barang yang Harganya Pasti Naik

PPN Naik 12%, Berikut Barang yang Harganya Pasti Naik 


Kabar Surabaya - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diyakini akan memberikan dampak terhadap inflasi harga barang, mengingat lebih banyak barang yang akan terkena PPN dibandingkan sebelumnya.


Mengacu pada pengalaman kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dampak terhadap inflasi relatif kecil. Pada April 2022, inflasi hanya mengalami kenaikan di bawah 0,01%, meskipun lonjakan ini mencapai 3,47% dari 2,64% pada bulan sebelumnya. Faktor eksternal seperti lonjakan harga minyak pasca perang Ukraina dan penguatan dolar AS juga berkontribusi pada kenaikan inflasi.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN antara lain:

Makanan dan minuman di berbagai tempat, termasuk hotel, restoran, rumah makan, dan warung.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Jasa keagamaan, jasa perhotelan, dan penyediaan tempat parkir.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

Jasa boga atau katering.

Jasa pelayanan kesehatan, sosial, pengiriman surat dengan perangko.

Jasa keuangan perbankan, meminjam dana, pembiayaan, asuransi, penjaminan.

Jasa pendidikan.

Jasa angkutan umum.

Jasa tenaga kerja, pelatihan, dll.


Barang atau jasa yang tidak termasuk dalam pengecualian di atas akan terkena PPN. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terkena kenaikan tarif PPN 12%:

Dengan demikian, barang atau jasa yang tidak masuk dalam pengecualian di atas akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang atau jasa di luar pengecualian itu akan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP) yang dijual oleh Pengusaha Kena Pajak.



BKP terbagi menjadi barang berwujud yang bisa bergerak atau tidak bergerak, serta barang tidak berwujud. Barang bergerak mencakup benda yang dapat dipindahkan, seperti mesin, komputer, ponsel, sementara barang tidak bergerak melibatkan tanah dan bangunan. Barang berwujud adalah benda yang dapat diraba atau dilihat, seperti mobil, sepeda motor, sementara barang tidak berwujud mencakup hak paten, hak cipta, merek dagang, dan sejenisnya.


Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang akan terkena kenaikan tarif PPN 12% mulai tahun depan, berdasarkan kategori BKP:

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Termasuk pakaian, sepatu, alat elektronik rumah tangga, kosmetik, sabun, shampoo, skincare, pembersih lantai, penyemprot anti nyamuk, dan sejenisnya.


Impor Barang Kena Pajak.

Contohnya barang impor seperti peralatan dapur, alat elektronik, barang otomotif, pakaian anak, dan sebagainya.


Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Contohnya jasa salon, perawatan di klinik kecantikan, bengkel mobil, dan jasa lain yang tidak termasuk dalam pengecualian seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga dan katering, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.


Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Contohnya layanan streaming seperti Netflix, Disney Hotstar, Spotify, layanan hosting dan domain, dan sejenisnya.


Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan atau Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad