Walikota Risma Copot Kepala Dinas Hanya Karena Tidak Kebagian Tempat Parkir.?, Berikut Fakta Sebenarnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, July 2, 2020

Walikota Risma Copot Kepala Dinas Hanya Karena Tidak Kebagian Tempat Parkir.?, Berikut Fakta Sebenarnya


Kabar Surabaya - Beberapa hari lalu publik Kota Surabaya dihebohkan dengan berita mengenai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Berita yang bereda ini diposting oleh salah satu media online di Indonesia. Judulnya sangat fenomenal, yaitu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencopot salah satu jabatan Kepala Dinas di Kota Surabaya hanya gara-gara Wali Kota Risma tidak kebagian lahan parkir pada saat mengunjungi suatu acara. Hal ini dikarenakan semua lahan parkir yang ada telah ditempati oleh semua kendaraan dinas salah satu dinas di Pemkot Surabaya.


Seperti yang dilansir oleh media online tersebut, akibat peristiwa tidak kebagian lokasi tempat parkir inilah akhirnya Wali Kota Risma tiba-tiba marah lalu mencopot jabatan Kepala Dinas Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Hijau (DKRTH), yang dijabat oleh Chalid Bukhari. Bahkan jabatan kepala Dinas ini sudah di non jobkan sejak Hari Jum'at lalu.

Atas berita yang telah beredar ini, akhirnya Pemerintah Kota Surabaya memberikan keterangan resminya. Febriadhitya Prajatara, selaku Humas Pemkot Surabaya menegaskan bahwasannya berita yang beredar belakangan in tidaklah benar. Febria membantah keras, kalau Wali Kota Risma marah besar akibat tidak mendapatkan lokasi parkir di suatu acara yang diselenggarakan oleh Dinas DKRTH.

Febria menegaskan bahwasannya  dari informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang bersangkutan (Chalid Bukhari) mengajukan pensiun dini sekaligus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas DKRTH Kota Surabaya. Surat pengunduran diri ini diajukan pada hari Kamis (25/06/2020) lalu. Jadi tidak benar kalau Chalid Bukhari di non-jobkan alias dicopot dari jabatannya.

Sesuau dengan undang-undang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang berhak untuk mengajukan pensiun dini apabila telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Aturannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.   


Dalam aturan tersebut seorang ASN bisa mengajukan pensiun dini apabila telah menjalani  masa kerja selama 20 tahun dan berusianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Kemudian permohonan pensiun dini tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi yang dilakukan oleh Chalid Bukhari ini adalah atas kemauan sendiri dan bukan karena di copot atau di non-jobkan oleh Wali Kota Risma. Apalagi hanya dikarenakan masalah sepele, seperti tidak kebagian tempat parkir. (yyan)

*sumber berita : https://m.ngopibareng.id/timeline/dewan-minta-risma-tak-sewenang-wenang-non-job-kan-kepala-dinas-2937668
 

10 comments:

  1. Ayo bu Risma segera selidiki media online tsb siapa...jgn smpe membuat nama anda tercemar..wass

    ReplyDelete
  2. Ya seperti itulah kalo perempuan menjadi pemimipin, kalau dalam keadaan badmood bisa gampang menimbulkan amarah. Bila sudah marah maka akan menimbulkan keputusan yg salah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang membuat dosa itu sangat mudah, dgn ikut2an suudzon saja sdh dapat......

      Delete
  3. Yang tulis berita benar2 kurang kerjaan,kerjanya cmn fitna doang

    ReplyDelete
  4. Ga tau gmn berita sebenernya yg bener beritanya bener yang mana beritanya.

    ReplyDelete
  5. Walikota terkalu lebai terkalu banyak mencari sensasi salah pilih harus jangan jd walikota daftar jd artis

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terus kamu mau jadi apa keong...? Jadi setan aja ya, biar enak memfitnah orang.

      Delete
  6. Harus ditangkap redaksi berita online nya krn telah menyebarkan berita hoax...! Mana mungkin seorang walikota hrs repot2 nyari tempat parkir......?

    ReplyDelete
  7. Walikota di jadikan kambing hitam judul judulan cari duit bkin judul hoax

    ReplyDelete

Post Bottom Ad