Siap-Siap, Tarif Tol Ruas Ini Akan Segera Naik Dalam Waktu Dekat
Kabar Surabaya - Hingga saat ini, jalur Tol masih menjadi favorit bagi para pengendara roda empat atau lebih. Selain bebas dari hambatan, permukaan jalan tol terbilang cukup mulus untuk dilewati. Meskipun ada juga beberapa jalan tol yang terdapat sedikit lubang di permukaannya, namun hal tersebut sangat jarang. Kondisi jalan yang mulus dan bebas hambatan, tentu akan mempersingkat waktu tempuh dan membuat pengemudi tidak cepat letih.
Namun, segala keistimewaan seperti itu, tentunya tidak bisa didapatkan secara gratis. Jika ingin menggunakan jalur tol tentu ada harga yang harus dibayarkan. karena pembuatan dan pemeliharaan jalan tol sendiri tidaklah murah. harga yang akan dibayarkan ini tergantung pada panjang - pendeknya ruas jalan tol. Semakin panjang ruas jalan tol yang dilewati, maka pengemudi harus membayar lebih mahal.
Biasanya dalam beberapa tahun sekali pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol ini secara berkala. Hal ini disesuaikan dengan tingkat inflasi dan mempertimbangkan faktor perekonomian negara. Hal ini sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan telah mendapatkan perubahan beberapa kali. Aturan ini disempurnakan dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dari media Suarasurabaya.net, kenaikan Tarif Tol ini berlaku untuk hampir semua golongan. Ruas Tol tersebut setelah mengalami kenaikan akan menjadi seperti berikut :
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500 menjadi Rp. 5.000
Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 6.000 menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 7.500 menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 9.000 menjadi Rp. 10.500
2. Penyesuaian Tarif Tol Ruas (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500 menjadi Rp. 9.000
Gol II: Rp. 6.000 menjadi Rp. 14.000
Gol III: Rp. 9.500 menjadi Rp. 14.000
Gol IV: Rp. 12.000 menjadi Rp. 18.500
Gol V: Rp. 14.000 menjadi Rp. 18.500
3. Penyesuaian Tarif Tol Ruas (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000 tetap Rp. 3.000
Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000
Gol III: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000
Gol IV: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500
Gol V: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500 .
4. Penyesuaian Tarif Tol Ruas Palimanan-Kanci
Gol I: Rp. 12.000 menjadi Rp. 12.500
Gol II: Rp. 15.000 menjadi Rp. 18.000
Gol III: Rp. 21.000 menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp. 27.000 menjadi Rp. 30.000
Gol V: Rp. 32.000 menjadi Rp. 30.000
5. Penyesuaian Tarif Tol Ruas Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000 menjadi Rp. 5.500
Gol II: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500. (pps)
No comments:
Post a Comment