Terkuak..!!!, Ternyata Semua Uang Denda Protokol Kesehatan Mengarah Ke Rekening Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, January 10, 2021

Terkuak..!!!, Ternyata Semua Uang Denda Protokol Kesehatan Mengarah Ke Rekening Ini


Terkuak..!!!, Ternyata Semua Uang Denda Protokol Kesehatan Mengarah Ke Rekening Ini


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya Kota Surabaya sudah bertekad untuk menyudahi Pandemi COVID-19 yang telah menyerang masyarakat selama setahun ini. Beragam cara ditempuh agar bisa memutus mata rantai penularan dari Virus Corona ini. Termasuk juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

 

Salah satu protokol kesehatan yang masih sering diabaikan oleh masyarakat adalah pemakaian masker. Padahal hal ini telah tercantum pada Peraturan Walikota (Perwali) No.33 tahun 2020. Dalam Perwali tersebut cukup jelas disebutkan bahwa masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti Memakai masker saat keluar rumah, Jaga jarak minimal 1 meter dan sering mencuci tangan memakai air dan sabun.

 


Mungkin, terlalu lamanya masa Pandemi COVID-19 ini berlangsung, membuat masyarakat menjadi abai terhadap protokol kesehatan. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemakaian masker ini, maka Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi. Sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah, berupa sanksi denda Rp 150.000.

 

Jadi, jangan heran apabila saat ini pihak Kelurahan dan Kecamatan sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Gunung Anyar yang melakukan Razia protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang melintas di kawasan jalan Merr. Razia ini dilakukan dengan menggandeng pihak TNI dan Kepolisian.


Razia yang dilakukan pada hari Sabtu (09/01/2021) ini mendapati enam orang yang tidak mengenakan masker. Ke-enam orang ini terpaksa harus dikenakan denda sesuai dengan Perwali nomor 33 tahun 2020. Salah satu sanksinya adalah denda uang dengan nominal Rp150.000. 

 

Dalam pelaksanaan denda ini, petugas yang ada dilapangan tidak akan menerima uang dalam bentuk tunai. Namun masyarakat harus melakukan transfer ke rekening milik Pemerintah Kota Surabaya.  Nama rekening yang dituju adalah Rek.Kas Umum Daerah Pemkot Surabaya. Rekening tersebut merupakan rekening Bank Jatim dengan nomor 0011007000.

 

Nurul Aziza, Lurah Rungkut Menanggal mengungkapkan bahwa petugas dilapangan memang tidak diperbolehkan untuk menerima uang tunai. Jadi, apabila ada masyarakat yang terkena denda karena tidak mengenakan masker, KTP atau SIM akan disita oleh petugas. Lantas, masyarakat bisa melakukan transfer denda Rp150.000 ke rekening Pemkot Surabaya. Setelah itu bukti transfer tadi akan digunakan untuk menebus KTP atau SIM yang ditahan oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya. 

 


Dalam kesempatan ini Nurul Aziza juga mewanti-wanti agar seluruh warga Kota Surabaya maupun warga luar kota yang masuk ke Surabaya wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini wajib dilakukan semata-mata untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari paparan Virus Corona. Selain itu pada hari ini Kota Surabaya telah memberlakukan PPKM, jadi aturannya akan dibuat dengan lebih ketat lagi (yyan) 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad