Aseekk, Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Pada Tahun Ini bisa Gratis
Kabar Surabaya - Pada awal tahun baru seperti saat ini, masyarakat harus mulai melihat semua dokumen yang dimilikinya. Terutama dokumen yang didalamnya tercantum tanggal masa berlakunya. Jangan sampai masa berlakunya terlewatkan. Karena dokumen tersebut akan langsung dianggap tidak berlaku, bila masa berlakunya terlewati.
Salah satu dokumen yang rawan masa berlakunya terlewatkan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, masyarakat harus sering melihat SIM yang dimilikinya. Sebab, apabila terlambat untuk melakukan perpanjangan, maka proses yang harus dijalani pasti akan lebih rumit dan biayanya juga lebih besar.
Namun pada tahun 2021 ini pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat. Mulai tahun ini, sebagian masyarakat akan mendapatkan fasilitas untuk membuat dan memperpanjang SIM yang dimilikinya tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun, alias Gratis.
Sebenarmya, kebijakan ini telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu. Kebijakan ini dikeluarkan melalui aturan tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini juga dilandasi oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020, PP ini mengatur sebanyak 31 jenis PNBP yang ada dalam lingkungan Polri.
Kata pertimbangan tertentu ini adalah pertimbangan karena terjadinya suatu keadaan atau diluar kemampuan bagi kelompok atau seseorang sehingga mereka tidak mampu untuk membayar. Kondisi ini bisa diberlakukan bagi masyarakat tidak mampu, Mahasiswa, Pelajar dan UMKM.
Selaian Pembuatan dan Perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen lain yang akan mendapatkan keringanan ini, antara lain :
1. Pengujian penerbitan SIM baru
2. Perpanjangan SIM
3. Pengujian dan penerbitan bagi surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan dokumen STNK
5. Penerbitan untuk surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan untuk tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan untuk tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan dokumen BPKB
9. Penerbitan dokumen surat mutasi untuk kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan dokumen SKCK. (yyan)
No comments:
Post a Comment