Setelah Chek Point, Tiba- Tiba Petugas Gabungan Sisir Lokasi Ini, Ada Apa Sebenarnya...???
Kabar Surabaya - Kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah berjalan selama satu minggu. Dalam satu minggu ini saja, setiap harinya ratusan pelanggar Protokol Ksehatan berhasil ditertibkan. Jika ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti lalai memakai masker, mereka harus rela untuk membayar denda Rp250.000.
Pada hari Senin (18/01/2021) hari ini, penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan ini akan diperluas lagi jangkauannya, Pemerintah Kota Surabaya akan memperluas operasinya hingga ke pasar-pasar tradisional. Hal ini dianggap penting, mengingat hingga saat ini yang namanya Pasar Tradisional tidak pernah sepi dari masyarakat.
Sayangnya di Pasar Tradisional ini masih banyak ditemukan pedagang atau pembeli yang lalai untuk mengenakan masker. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan, mengingat kondisi pasar yang seringkali terlihat padat dan terkesan "uyel-uyelan". Kondisi tersebut biasanya terjadi selama hari Sabtu dan Minggu saat pasar tradisional ramai akan pengunjung,
Seperti biasa, kegiatan ini akan di bantu oleh pihak Kepolisian dan TNI yang akan turun bersama dengan petugas Satpoll PP di setiap Kecamatan. Nantinya petugas akan berkeliling pasar guna memastikan tidak ada pelanggaran Protokol Kesehatan di pasar-pasar tradisional ini.
Namun pihak Penmkot Surabaya menegaskan, bahwa sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pedagang maupun pengunjung saja, Pihak pengelola pasar juga harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan.
From covid-19, accidents to politics .. this is the hot news of East Java...
ReplyDeletecheck this out : jatimTIMES