Dua Daerah Di Jatim Ini Harus Melakukan Pembatasan Total, Dalam rangka PSBB Jawa-Bali - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, January 6, 2021

Dua Daerah Di Jatim Ini Harus Melakukan Pembatasan Total, Dalam rangka PSBB Jawa-Bali


Dua Daerah Di Jatim Ini Harus Melakukan Pembatasan Total, Dalam rangka PSBB Jawa-Bali


Kabar Surabaya - Serangan Virus COVID-19 pada gelombang kedua ini rupanya sudah memasuki level yang mengerikan. Saat ini Virus Corona seakan telah memperkuat dirinya dengan lebih powerfull. Akibatnya, penularannya menjadi lebih cepat dan lebih mematikan. Hal ini kemudian mengakibatkan banyak rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia menjadi penuh. 

 

Tidak bisa dipungkiri bahwa masa Pndemi COVID-19 yang berkepanjangan ini juga telah membuat masyarakat menjadi jenuh. Saat awal pandemi lalu, masyarakat masih bersemangat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak maupun cuci tangan dengan sabun (3M). Namun saat ini semangat masyarakat banyak yang kendor, sehingga kepatuhan terhadap 3M tersebut semakin berkurang.

 


Apalagi setelah libur panjang akhir tahun kemarin, rupanya juga terjadi peningkatan masyarakat yang terpapar oleh Virus Corona. Tidak main-main, peningkatannya mencapai 30 - 40% . Kondisi seperti inilah yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Tidak tanggung-tanggung, PSBB kali ini dilaksanakan secara total untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali. PSBB ini wajib dilakukan dan sangat mendesak untuk diberlakukan, mengingat tingkat keterisian rumah sakit sudah mencapai diatas 70%. Selain tingkat keterisian pasien, ada tiga parameter lain yang bisa menyebabkan suatu daerah wajib diberlakukan PSBB, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, yaitu 3 persen. Lalu tingkat kesembuhan ada di bawah nasional sebesar 82 persen. Sedangkan kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen.

 

PSBB se-Jawa - Bali ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Beberapa aturan yang wajib ditaati saat PSSB adalah semua perkantoran wajib menerapkan Work From Home (WFH) minimal 75% dari keseluruhan jumlah karyawan. Pusat perbelanjaan seperti Mall, Toko Retail, dan tempat usaha sejenis wajib tutup pada pukul 19.00wib. Untuk tempat ibadah, hanya boleh menerima jamaah dengan kapasitas maksimum 50%. 

 

Bagi rumah makan, restoran dan usaha laiannya hanya dapat menerima pelanggan untuk makan ditempat sebanyak 25% dari kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan belajar masih akan menerapkan pembelajaran secara daring (online)

 

Dari keseluruhan Pulau jawa dan Bali, terdapat beberapa daerah yang daerah yang difokuskan untuk penerapan PSBB ini. Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).




Provinsi Jawa Barat Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Untuk Provinsi  Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sedangkan untuk wilayah Jogja yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. 


Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur meliputi Malang Raya (Kabupaten dan Kota Malang, Batu) dan Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik). Terakhir Provinsi Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (yyan)


2 comments:

Post Bottom Ad