Waspada..!!!, Sweeping Protokol Kesehatan Akan Dilakukan Ditempat Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, January 20, 2021

Waspada..!!!, Sweeping Protokol Kesehatan Akan Dilakukan Ditempat Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya


Waspada..!!!, Sweeping Protokol Kesehatan Akan Dilakukan Ditempat Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

 

Kabar Surabaya - Hingga saat ini Kota Surabaya masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan ini akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang. Atiran dalam PPKM ini terbilang cukup ketat. Bukan hanya terbatas pada pemakaian masker saja, melainkan juga mengatur pembatasan yang lain, seperti Mall harus tutup pada pukul 20.00wib dan tempat makan hanya bolen menerima pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas ruangan.

 

Sayangnya selama 8 hari penerapan PPKM di Provinsi Jawa Timur, pelaksanaannya masih belum efektif. Hal ini seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polisi Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Beliau mengungkapkan kalau aktifitas dan mobilitas masyarakat masih tetap tinggi, meskipun sudah ada aturan mengenai Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan.

 

Dilansir dari Suara Surabaya, selama 8 hari ini telah dilakukan 590.000 teguran lisan dan tertulis. 30.337 KTP/Paspor yang telah disita dan uang denda sebanyak Rp. 177.000.000. Sayangnya Kota Surabaya dalam hal ini termasuk dalam kategori kota yang tidak patuh. Sedangkan kota yang cukup patuh terhadap PPKM ini adalah Blitar dan Lamongan.


Untuk kembali meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kegiatan PPKM ini, maka Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat yang isinya menugaskan perangkat derah untuk melaksanakan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat. 

 

Selama penerapan PPKM, kegiatan Sweeping selalu dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Surabaya. Namun kali ini Sweeping Protokol Kesehatan akan dilaksanakan juga di pasar-pasar tradisional yang ada di seluruh wilayah Kota Surabaya. Hal ini mutlak diperlukan untuk memutus mata rantai penularan Virus COVID-19. 

 

Kegiatan Sweeping di Pasar Tradisional ini, dijadwalkan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18. 20 dan 22 Januri 2021. Kegiatan Sweeping ini akan dilakukan pada pukul 06.00wib hingga selesai. Sedangkan sasaran dari kegiatan Sweeping ini adalah para pedagang pasar, pengunjung/pembeli dan masyarakat lainnya yang melintas di lokasi pasar tradisional tersebut. 

 

Petugas yang diterjunkan untuk melakukan Sweeping Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional ini adalah petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpoll PP setempat. Sedangkan dasar dari kegiatan ini adalah Perwali Surabaya No. 67 tahun 2020. 

 

Sasaran utama dari kegiatan ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang kedapatan tidak mengenakan masker. Jika ada pengunjung yang tidak mengenakan masker akan ditindak dengan penyitaan KTP dan denda Rp150.000. Untuk pedagang, samksiny bisa dengan penutupan toko. Bahkan jika dirasakan perlu, petugas dapat melakukan penutupan apsar tradisional tersebut. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad