Lima Jenis Santunan ini Akan Diterima Ahli Waris Sriwijaya Air, Jumlahnya Sangat Fantastis
Kabar Surabaya - Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 memang menyisakan banyak kesedihan dan kenangan. Terutama bagi keluarga korban yang harus ditinggalkan secara tiba-tiba. Hingga saat ini, tim evakuasi masih melakukan pencarian jenazah dari para penumpang yang menjadi korban dalam penerbangan ke Pontianak ini.
Selain itu, saat ini pemerintah dan lembaga asuransi sudah mulai memberikan santunan kepada ahli waris korban. Santunan ini sendiri merupakan hak dari para korban yang nantinya akan disalurkan kepada ahli waris yang bersangkutan. Meskipun sebenarnya berapapun jumlah santunan yang akan diterima ini tidak akan bisa mengobati kesedihan keluarga, namun harapannya bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Dalam pemberian santunan ini, pemerintah telah memerintahkan kedua lembaganya untuk bergerak cepat. Menteri Sosial Tri Rismaharini juga membeberkan hal yang sama saat bertemu dengan keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Beliau berjanji untuk mempercepat pembayaran santunan, meski Kementriannya tidak berwenang untuk mengatur besaran nulai santunannya.
Kedua lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk menyalurkan santunan adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain kedua lembaga tersebut, dari Maskapai Sriwijaya Air juga akan memberikan santunan sebagai bentuk tanggung-jawab terhadap penumpangnya.
1. Santunan Maskapai Sriwijaya Air
Sebagai maskapai yang memiliki pesawat dengan nokoer SJ-182, maka Sriwijaya Air berkewajiban memberikan dana santunan kepada ahli waris korban. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 mengenai angkutan udara.
Tidak main-main, berdasarkan aturan Kemenhub tersebut, maka ahli waris penumpang yang meninggal akibat kecelakaan bisa menerima Dana Santunan sebesar 1,25 Milyar/penumpang.
2.Santunan Jasa Raharja
PT. Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi transportasi umum, Biasanya dalam pembelian tiket, sudah termasuk pembelian asuransi apabila terjadi kcelakaan pada angkutan umum yang ada. Dalam kasus jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air ini, PT.Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris korban yang sudah berhasil diidentifikasi maupun belum.`
3. Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para penumpang yang menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah bulanan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun hal ini juga masih akan dilihat, apakah para penumpang ini naik pesawat karena urusan dinas/kantor. Karena Jaminan ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Beasiswa Pendidikan Hingga Kuliah
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mmberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada anak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air tersebut. Beasiswa ini akan diberikan mulai si anak Sekolah Dasar hingga ke bangku kuliah.Beasiswa ini akan diberikan bagi 2 orang anak korban dengan nilay maksimal Rp174.000.000.
5. Sabtunan BPJS Kesehatan
Para penumpang yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan akan mendapatkan satuan sebesar 42juta rupiah. Selain itu dana simpanan Jaminan Hari Tua para korban akan diberikan kepada ahli waris (yyn)
i have an east java news
ReplyDeletehttps://jatimtimes.com