1500 Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Ditindak Tegas, Kalau Tidak Segera Membayar Denda.
Kabar Surabaya - Masih tingginya kasus positif COVID-19 di Kota Surabaya ini, membuat Pemkot Surabaya bekerja ekstra keras. Semua jajaran dan perangkat daerah disemua wilayah dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan. Protokol Kesehatan 3M, seperti Menggunakan Masker, Mencuci tangan sesering mungkin dan Menjaga jarak.
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Satpol PP dan Linmas serta didukung oleh Kepolisian dan TNI selalu melakukan razia / Operasi Protokol Kesehatan di berbagai tempat. Mulai dari jalan raya, warkop dan rumah makan, mall, pasar tradisional dan lokasi-lokasi umum lainnya. Hal ini mutlak dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19.
Meskipun razia Protokol Kesehatan ini selalu digelar setip hari. Sayangnya selalu saja ada masyarakat yang terkena sanksi karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Mayoritas dari pelanggaran ini didominasi oleh pelanggaran tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah. Tidak tanggung-tanggung, sejak pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 Januari 2021 llu, sudah ada 1000 lebih masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan ini.
Dari catatan yang ada, jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ada di Satpol PP telah mencapai 650 orang, Untuk di BPB Linmas jumlahnya mencapai sekitar 600-an orang. Sedangkan di kecamatan, berkisar sekitar 300-an pelanggar. Bagi para pelanggar Protokol Keehatan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp150.000.
Para pelanggar ini memiliki waktu selama 7 hari untuk membayar denda ke rekening milik Pemkot Surabaya. Setelah membayar, mereka baru diperbolehkan untuk mengambil KTP yang disita di kantor Satpol PP Kota Surabaya yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
East Java news today jatimTIMES
ReplyDelete