1500 Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Ditindak Tegas, Kalau Tidak Segera Membayar Denda. - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, January 23, 2021

1500 Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Ditindak Tegas, Kalau Tidak Segera Membayar Denda.


1500 Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Ditindak Tegas, Kalau Tidak Segera Membayar Denda.


Kabar Surabaya - Masih tingginya kasus positif COVID-19 di Kota Surabaya ini, membuat Pemkot Surabaya bekerja ekstra keras. Semua jajaran dan perangkat daerah disemua wilayah dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan. Protokol Kesehatan 3M, seperti Menggunakan Masker, Mencuci tangan sesering mungkin dan Menjaga jarak.

 

Pemerintah Kota Surabaya, melalui Satpol PP dan Linmas serta didukung oleh Kepolisian dan TNI selalu melakukan razia / Operasi Protokol Kesehatan di berbagai tempat. Mulai dari jalan raya, warkop dan rumah makan, mall, pasar tradisional dan lokasi-lokasi umum lainnya. Hal ini mutlak dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19.

 


Meskipun razia Protokol Kesehatan ini selalu digelar setip hari. Sayangnya selalu saja ada masyarakat yang terkena sanksi karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Mayoritas dari pelanggaran ini didominasi oleh pelanggaran tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah. Tidak tanggung-tanggung, sejak pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 Januari 2021 llu,  sudah ada 1000 lebih masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan ini.


Dari catatan yang ada, jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ada di Satpol PP telah mencapai 650 orang,  Untuk di BPB Linmas jumlahnya mencapai sekitar 600-an orang. Sedangkan di kecamatan, berkisar sekitar 300-an pelanggar. Bagi para pelanggar Protokol Keehatan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp150.000.

 

Sesuai prosedur, para pelanggar Protokol Kesehatan ini akan di sita kartu identitasnya (KTP). Kemudian mereka akan menandatangai berita acara penyitaan KTP dan diberikan surat keterangan. Dalam surat keterangan tersebut terdapat nomor rekening dimana mereka bisa melakukan transfer uang denda yang harus dibayarkan.

 

Para pelanggar ini memiliki waktu selama 7 hari untuk membayar denda ke rekening milik Pemkot Surabaya. Setelah membayar, mereka baru diperbolehkan untuk mengambil KTP yang disita di kantor Satpol PP Kota Surabaya yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto.


Namun, apabila denda tidak dibayarkan dan KTP tidak diambil melebihi 7 hari, maka KTP ini akan dikirim ke Disprndukcapil Kota Surabaya. KTP ini kemudian diblokir, sehingga dianggap tidak berlaku kembali. Tentunya hal ini akan menyulitkan, karena KTP merupakan dokumen yang paling penting untuk mengurus segala ragam administrasi. (yyan)

1 comment:

Post Bottom Ad