Langkah Mudah Mengurus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain Tanpa Calo - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, January 18, 2021

Langkah Mudah Mengurus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain Tanpa Calo


Langkah Mudah Mengurus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain Tanpa Calo


Kabar Surabaya - Pada awal tahun seperti ini tentunya masyarakat harus rajin-rajin untuk memeriksa semua dokumen yang dimilikinya. Jangan sampai dokumen penting seperti misalnya SIM dan STNK habis masa berlakunya. Kalau masa berlakunya terlewat, bisanjadi urusannya tambah panjang dan rumit. 


Untuk dokumen surat Kendaraan STNK ini memiliki masa pembayaran pajak setiap tahun sekali. Sedangkan untuk pengecekan fisik kendaraan harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Biasanya pada lima tahun sekali ini Nomor Polisi (Plat Nomor) kendaraan akan diganti dengan kombinasi nomor yang baru.



Biasanya banyak masyarakat yang tidak mau ribet unruk mengurus sendiri perpanjangan pajak lima tahunan ini, Selain rumit karena harus membawa unit kendaraan, banyak masyarakat yang berpikir prosesnya akan rumit dan lama. Padahal, sejatinya sampai Plat Nomor Polisi keluar, proses pengurusannya hanya kurang lebih 2 jam saja. Itupun sudah termasuk revisi Buku BPKB apabila terjadi pergantian nomor polisi.

 

Jika anda akan melakukan pengurusan pajak 5 tahunan, pastikan dokumen yang anda bawa sudah lengkap. Namun terlebih dahulu buatlah copy dari masing-msing dokumen tersebut sebanyak 1 kali saja. Jika anda mengurus perpanjangan STNK atas nama sendiri atau orang lain yang masih dalam alamat yang sama maka tidak perlu melampirkan Surat kuasa. Untuk surat kuasa sendiri, formatnya bisa di browsing di Google. Jangan lupa untuk membubuhkan materai pada surat kuasa tersebut.

 

Jika semua dokumen telah siap, bawalah kendaraan ke gedung Samsat dimana area anda berada. Masukkan kendaraan kedalam lokasi cek fisik. Lalu tunjukkan semua dokumen yang anda bawa untuk diperiksa kelengkapannya di meja pendaftaran Cek Fisik. Setelah dianggap lengkap, maka anda akan diarahkan ke loket layanan Formulir.

 

Di loket layanan Formulir, anda akan diberikan map yang berisikan formulir yang harus anda isi datanya dan lembaran gesek cek fisik. Lembaran gesek cek fisik ini bisa anda berikan kepada petugas gesek dimana kendaraan anda telah ditempatkan. Setelah kendaraan digesek nomor rangka dan nomor mesinnya, pindahkan kendaraan ke tempat parkir umum. Anda bisa memberikan sedikit "Uang Tip" kepada petugas gesek nomor jika mau. Namun hal ini tidaklah wajib.

 

Kemudian dokumen yang telah dilengkapi dengan gesekan nomor rangka dan mesin ini akan diverifikasi lagi di loket Verifikasi Eri. Disini anda bisa menunggu sejenak hingga nama anda dipanggil. Di loket ini petugas akan berbaik hati untuk menata dokumen yang anda miliki ke dalam map dengan rapi.

 

Setelah verifikasi dinyatakan aman, anda bisa langsung memsuki ruangan dalam gedung Samsat. Didalam gedung ini anda bisa langsung menuju ke Loket Pendaftaran STNK. Setelah semua formulir diserahkan, anda bisa menunggu sebentar untuk mendapatkan panggilan dari loket kasir. 

 


Pada loket kasir ini anda akan diinformasikan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan. Anda akan mendapatkan struk pembayaran pajak setelah melunasi pembayaran. Setelah itu anda bisa berpindh loket ke Layanan Penyerahan STNK dan TNBK (Plat Nomor Polisi Kendaraan). 

 

Pada loket Penyerahan STNK dan TNBK ini anda akan menunggu lebih lama daripada loket yang lain. Hal ini wajar, mengingat pihak SAMSAT harus mencetak Plat Nomor terlebih dahulu. Setelah plat nomor jadi, anda akan dipanggil untuk diberikan Plat Nomor, KTP dan STNK asli. 

 


Apabil nomor polisi kendaraan anda tidak mengalami perubahan, maka prosesnya selesai sampai disini. Namun jika mengalami perubahan, maka anda harus sedikit lagi mengantri di loket penulisan BPKB untuk update nomor Plat Nomor kendaraam. Cukup 5 menit BPKB nnda sudah terupdate dengan nomor polisi yang baru. 

 

Caranya cukup gampang dan tidak rumit kan,,,?. Hanya cukup 2 jam saja Plat Nomor Kendaraan sudah keluar. (yyan)        


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad