Menolak Panggilan Mobilisasi Pasukan Cadangan..?, Bisa Dipidana Kurungan 4 Tahun - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, January 24, 2021

Menolak Panggilan Mobilisasi Pasukan Cadangan..?, Bisa Dipidana Kurungan 4 Tahun


Menolak Panggilan Mobilisasi Pasukan Cadangan..?, Bisa Dipidana Kurungan 4 Tahun

 

Kabar Surabaya - Beeberapa waktu belakangan ini, masyarakat dihebohkan mengenai rencana pemerintah pusat untuk membentuk Komponen Cadangan (Komcad). Sesuai dengan sebutannya, Komcad ini merupakan satuan militer cadangan yang berasal dari masyarakat. Mereka ini disiapkan untuk melindungi keamanan Negara Kesatuan Repiblik Indinesia (NKRI) saat terjadi keadaan genting.

 

Pemerintah rupanya serius untuk membentik Komcad ini, hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Sumber daya yang dimaksud dalam PP ini meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

 


Pemerintah sudah menyiapkan kuota untuk Komcad ini sebanyak 25000 personil untuk seluruh Indonesia. Apabila masa pendaftaran sudah dibuka, maka mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun bisa mendaftarkan diri secara sukarela. 


Tentunya nanti akan dilakukan seleksi terlebih dahulu kepada masyarakat yang akan mendaftarkan diri, agar nanti bisa didapatkan personil Komcad yang sesuai dengan kriteri yang dibutuhkan. Untuk kriteria yang dibutuhkan akan dijelaskan secara detail saat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Semua tahapan dari Komcad nantinya akan diatur pelaksanaan teknisnya oleh Kementrian Pertahanan RI.


Bagi masyarakat yang sudah menjadi bagian dari Komcad ini, tentu negara akan memberikan fasilitas yang sangat layak. Fasilitas yang diberikan oleh nehara ini adalah : 

1. Uang saku selama mengikuti pelatihan

2. Perlengkapan dinas, seperti baju sergam, tas dan sepatu

3. Perawatan Kesehatan

4. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

5. Tunjangan Opersional saat mobilisasi maupun penyegaran

6. Pangkat dan penghargaan seperti halnya yang ada di TNI 


Msyarakat yang ingin mendaftar sebagai Komcad ini diperbolehkan memiliki profesi lain juga sebagai PNS, Pegawai Swasta maupun merka yang masih mahasiswa. Setelah masa pendidikan dasar selama 3 bulan, mereka yang telah menjadi bagian dari Komcad ini bia kembali lagi ke profesi awal. Mereka diberikan jaminan tidak akan kehilangan pekerjaan maupun status pendidikannya mekipun telah menjdi bagian dari Komcad.

 

Namun, apabila nantinya negra membutuhkan tenaga dari Komcad, mereka harus lngsung siap untuk di mobilisasi. Para Komcad ini tidak boleh menolak panggilan negara, karena mereka akan dihukum penjara bila melakukannya. Hal ini rupanya sudah diatur dalam UU PSDN pasal 77 . Aturan tersebut berbunyi :

 


Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuatnya terhindar dari mobilisasi akan di hukum penjara paling lama 4 tahun. Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak bisa memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun. 


Bagi pengusaha atu kampus yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan juga akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun  (yyan)


1 comment:

Post Bottom Ad