Apakah Harga Voucher dan Token Listrik yang Kena Pajak Ini, Akan Naik...? Ini Penjelasan Resminya. - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, January 30, 2021

Apakah Harga Voucher dan Token Listrik yang Kena Pajak Ini, Akan Naik...? Ini Penjelasan Resminya.


Apakah Harga Voucher dan Token Listrik yang Kena Pajak Ini, Akan Naik...? Ini Penjelasan Resminya.

 

Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan dua komoditi yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, yaitu pulsa dan kartu perdana. Regulasi ini rupanya juga telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2021 lalu dan segera diberlakukan pada tanggal 1 Febuari 2021 mendatang.

 

PPN ini dikenakan kepada produk-produk seperti  Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021. Dengan adanya Baleid ini, maka aturan ini menjadi resmi dan mengikat kepada semua pihak yang ada didalamnya.

 


Informasi mengenai pengenaan Pajak kepada Token Listrik dan Pulsa Telephon ini, rupanya membuat masyarakat tersentak. Banyak kemudian yang masyarakat mempertanyakan apakah dengan pemberlakuan PPN ini, harga Pulsa dan Token listrik akan naik...?

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hestu Yoga Saksama, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN ini tidak akan memberatkan masyarakat. Hal ini dikarenakan tidak akan ada kenaikan harga bagi konsumen. Bahkan sejatinya, PPN ini telah diterapkan pada kedua komoditi sedari dulu.

 

"Perlu ditegaskan lagi bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan komoditi pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak yang baru," ujar Hestu

 

Hestu juga memaparkan lagi, bahwa untuk komoditi voucher dan pulsa ini pengenaan PPN-nya hanya sampai pada distributor tingkat II (server) saja. Hal ini berarti untuk rantai distribusi berikutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak akan dipungut PPN lagi  

 

Kedua, untuk produk token listrik. PPN yang dikenakan hanya kepada jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang didapat oleh agen penjual token, dan bukan dari nilai token listrik yang akan dijual ke masyarakat.



Ketiga, untuk produk voucer, PPN hanya akan dikenakan kepada jasa pemasaran voucer dalam bentuk komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan dari nilai voucer itu sendiri. "Hal ini dikrenakan voucer ini diperlakukan untuk alat pembayaran atau setara dengan nilai uang yang memang tidak terutang PPN," tambah Hestu. 

 


Dari semua penjelasan diatas, maka dapat dipastikan tidak akan ada kenaikan dari harga Pulsa, token maupun kartu perdana. PPN ini sudah ditetapkan selama ini dan tidak akan mempengaruhi harga jual. (yyan)     


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad