Mau Masuk Surabaya..?, Siapkan Surat Rapid Test Dan Waspadai Batas Aturan Jam Malam - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, July 15, 2020

Mau Masuk Surabaya..?, Siapkan Surat Rapid Test Dan Waspadai Batas Aturan Jam Malam


Kabar Surabaya - Untuk menurunkan angka pertumbuhan pasien positif COVID-19 ini, pemerintah telah menggunakan beragam cara. Hal ini juga dilakukan oleh Pemkot Surabaya yang hampir setiap hari mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. Bahkan beberapa hari ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini rela untuk blusukan kepemukiman warga dan menyusuri pasar tradisional untuk mengingatkan warganya bahwa Virus Corona ini masih ada disekitar kita.


Untuk mempertegas lagi aturan-aturan yang sebelumnya telah diterapkan di Kota Surabaya, Wali Kota Risma juga telah melakukan beberapa perubahan penting dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah diterbitkannya. Hal ini tampak pada Perwali nomor 33 Tahun 2020. Perwali ini sendiri merupakan perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 yang telah terbit sebelumnya.

Dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini terdapat beberapa aturan baru juga ada perubahan dari aturan yang telah terbit pada Perwali sebelumnya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Beliau memaparkan, bahwa ada beberapa poin yang ditambahkan dan diubah dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 yang baru diterbitkan ini. Beberapa point penambahan yang mencolok diantaranya adalah pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja yang berasal dari luar kota.

Berdasarkan pada Perwali Nomor 33 Tahun 2020 yang baru diterbitkan ini, nantinya semua orang yang akan memasuki Kota Surabaya harus membekali dirinya dengan surat pemeriksaan kesehatan. Surat pemeriksaan kesehatan yang dimaksud dalam Perwali ini adalah Surat Rapid Test dan SWAB test dengan hasil Non Reaktif atau Negatif COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Perwali Nomo 33 Tahun 2020 Dalam Pasal 1, ayat 2 di Huruf F. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut : wajib  menunjukkan  hasil  pemeriksaan  rapid  test dengan  hasil  non  reaktif  atau  swab  dengan  hasil  negatif      yang      dikeluarkan      dokter      rumah      sakit / puskesmas  bagi  pekerja  yang  berasal  dari  luar  Daerah  yang  berlaku  14  (empat  belas)  hari  pada saat pemeriksaan; dan.


Maksud daripada aturan tersebut adalah bahwa pekerja asal luar kota yang berkantor di Kota Surabaya wajib menunjukkan Surat Rapid test atau SWAB test dari Puskesmas atau  rumah sakit tempat pekerja tersebut tinggal.

Selain itu Perubahan juga tampak pada Pasal 15, ayat (3), huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada aktivitas di rumah makan/restoran/warung/kafe/usaha sejenis.


Ketentuan yang sama (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga berlaku bagi semua karyawan toko, toko swalayan dan pusat perbelanjaan sertabagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini juga mengatur mengenai pergerakan orang maupun barang dalam menggunakan moda transportasi. Pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk ke Kota surabaya harus mematuhi syarat sebagai berikut :

  1. Wajib menunjukkan kartu identitas diri
  2. Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan dari Rapid Test dengan hasil Non Reaktif atau SWAB dengan hasil Negatif yang telah dikeluarkan oleh dokter RS / Puskesmas bagi pekerja yang asalnya dari luar daerah. Surat ini berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
  3. Surat Rapid test atau SWAB atau surat keterangan bebas gejala ini dikecualikan bagi orang yang ber KTP Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik).

Dalam Perwali yang baru ini juga ada penambahan aturan mengenai jam malam yang diterapkan di Kota Surabaya. Aturan ini ada dipasal 25A yang berbunyi, Pembatasan aktifitas untuk diluar rumah mulai Pukul 22.00 WIB. Namun pembatasan ini dikecualikan bagi kegiatan SPBU, Pasar, (Stasiun, Pelabuhan, Terminal), jasa Pengangkutan barang, Minimarket dan kebutuhan kesehatan seperti Aporik, Rumah Sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya.

Bagi pelanggar aturan Perwali ini, Sansinya antara lain :

  1. Teguran lisan dan Teguran tertulis
  2. Penyitaan KTP
  3. Pembubaran kerumunan
  4. Penutupan lokasi kegiatan sementara
  5. Pencabutan Izin
  6. Paksaan  pemerintah, seperti push   up,   joget,   memberikan   makan   Orang Dengan Gangguan Jiwa (OTGJ) di Liponsos. (yyan)

3 comments:

  1. Banyak yg pada ikut2an kaya DKI ya, Awal nya para anjing menggongong kebijakn anis dianggap menyengsarakan warga dan ahir nya ada yg ikut2an,PERTAMA KALI NYA DKI DARURAT CORONA,dianggp berlebihan, Beberpa hari kemudian President Konfrnsi bahwa Indonesia darurat Corona, (telat sibuk bisnis wisata),DKI mbuat kebijakan BELAJAR ONLINE para anjing menggongong dan menghina kebijakn anis Ngaco, gak lama kmudian mentri pndidikan mbuat aturan belajar online senasional,Dki membuat aturan surat izin kluar masuk ke DKI ada juga yg ikut2an,DKI memeperketat Pusat melonggarkan, diperketat saja bnyak yg melanggar, gimana kalau dilonggarkan

    ReplyDelete
  2. Dki membuat Kebijakan untuk dihina,gak sepertj kepala daerah yg lain, mau borok kaya apa gak bakalan yg brani menghina

    ReplyDelete
  3. Pasal 24 tentang kegiatan transportasi hanya menyatakan menunjukkan KTP tidak secara khusus menjelaskan KTP Surabaya dan itu dikecualikan untuk yang komuter dan orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah anglomerasi

    ReplyDelete

Post Bottom Ad