Satlantas Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai 28 September 2026
Kabar Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mulai memberlakukan kembali penindakan berupa tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas mulai Senin, 28 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan saat berkendara.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, penindakan tilang manual terutama menyasar pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung atau pelanggaran kasat mata.
Selain itu, petugas juga akan memprioritaskan pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Galih, penindakan tidak dilakukan secara sembarangan di seluruh ruas jalan. Tilang manual akan diterapkan pada sejumlah titik yang telah ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas maupun banyaknya pelanggaran yang terjadi.
“Titik ini merupakan daerah rawan laka lantas dan pelanggaran kasat mata. Kami prioritaskan penindakan pada pelanggaran kasat mata. Anggota bisa langsung melakukan penindakan di lokasi menggunakan ETLE Handheld,” kata Galih.
Meski diberikan kewenangan melakukan penindakan secara langsung, Galih mengingatkan anggota di lapangan agar tidak serta-merta memberikan tilang kepada pengendara.
Setiap penindakan harus didasarkan pada pelanggaran yang benar-benar dilakukan oleh pengendara. Bukti pelanggaran juga harus diperkuat dengan dokumentasi berupa foto maupun video.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penindakan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada video atau foto sebagai penguatan bukti pelanggaran lalu lintas. Ini wajib disertakan untuk setiap pelanggaran yang ditindak,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, petugas diharapkan tetap mengedepankan ketelitian dalam melakukan penindakan serta tidak melakukan tilang tanpa bukti yang jelas.
/div>
Satlantas Polrestabes Surabaya memprioritaskan sejumlah jenis pelanggaran yang dinilai kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Berikut delapan pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang manual:
1. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dapat dikenai penindakan.
Penggunaan helm menjadi salah satu perlengkapan keselamatan utama bagi pengendara maupun pembonceng sepeda motor.
2. Melawan arus lalu lintas
Pengendara yang melaju berlawanan dengan arah lalu lintas menjadi salah satu sasaran penindakan.
Pelanggaran ini dinilai berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, terutama karena dapat memicu terjadinya kecelakaan dari arah berlawanan.
3. Tidak menggunakan atau memasang pelat nomor kendaraan
Kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana ketentuan juga menjadi sasaran penindakan.
4. Menggunakan knalpot brong
Penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising atau tidak sesuai dengan standar pabrikan menjadi salah satu pelanggaran yang dapat ditindak.
5. Tidak menggunakan spion atau kelengkapan kendaraan tidak standar
Pengendara yang tidak memasang spion maupun menggunakan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar juga dapat dikenai tilang.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara yang menggunakan telepon seluler atau perangkat komunikasi ketika sedang mengemudi menjadi salah satu sasaran penindakan.
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan perhatian pengemudi terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi sasaran tilang manual.
8. Berhenti melewati garis atau marka berhenti
Pengendara yang berhenti melewati marka atau garis berhenti ketika berada di persimpangan dengan lampu lalu lintas (traffic light) juga dapat ditindak.
Penindakan Difokuskan pada Keselamatan
Penerapan tilang manual tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Satlantas Polrestabes Surabaya menempatkan aspek keselamatan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan lokasi dan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
Dengan adanya penindakan di titik rawan kecelakaan dan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung, pengendara diharapkan semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga konsentrasi selama berkendara.
Tujuannya agar potensi kecelakaan dapat ditekan dan keamanan seluruh pengguna jalan di Kota Surabaya semakin terjaga.

No comments:
Post a Comment