Pemkot Surabaya Larang SD-SMP Negeri Jual Seragam, Batik Akan Diseragamkan
Kabar Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang seluruh SD dan SMP negeri menjual seragam sekolah kepada siswa maupun orang tua. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot menerima sejumlah keluhan wali murid mengenai harga seragam yang dinilai berbeda-beda dan cukup mahal di masing-masing sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dari hasil evaluasi ditemukan adanya perbedaan harga seragam yang cukup mencolok. Salah satunya seragam batik yang di sejumlah sekolah dijual hingga Rp115.000, sementara harga serupa di pasaran berada di kisaran Rp80.000-Rp90.000.
Menurut Eri, perbedaan kualitas dan harga seragam juga berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa.
“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah,” kata Eri, Kamis (24/9/2026).
Karena itu, Pemkot Surabaya meminta sekolah tidak lagi menjual paket seragam maupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.
Sementara untuk seragam batik, Pemkot Surabaya akan melakukan standardisasi. Batik untuk SD akan dibuat dengan motif dan kualitas yang sama, begitu pula untuk SMP.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ujar Eri.
Pengadaan dan standardisasi seragam tersebut nantinya berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Pemkot juga memastikan harga yang ditetapkan tidak melebihi harga pasar retail.
Kebijakan ini sekaligus bertujuan mengurangi beban orang tua saat memasuki tahun ajaran baru serta menjaga kesetaraan di lingkungan sekolah.
/div>
Kepala Dispendik Kota Surabaya Febrina Kusumawati menegaskan, sekolah harus kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan. Guru dan kepala sekolah diminta tidak lagi terlibat dalam kegiatan penjualan atau produksi seragam.
“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi,” ujar Febrina.
Menurut Febrina, selama ini seragam nasional dan Pramuka memang sudah memiliki ketentuan yang seragam dan dapat dibeli masyarakat secara bebas. Persoalan lebih banyak muncul pada seragam tematik, seperti batik dan pakaian olahraga.
Seragam tersebut selama ini dibuat masing-masing sekolah sehingga motif, desain, warna, hingga harga dapat berbeda.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dispendik Surabaya menyiapkan standardisasi seragam batik dan olahraga untuk seluruh SDN dan SMPN di Kota Surabaya mulai tahun depan.
“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya,” jelasnya.
Batik Khas Surabaya Akan Diproduksi UMKM
Dispendik Surabaya saat ini berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk menyiapkan motif batik khas Surabaya.
Motif tersebut nantinya akan ditetapkan melalui aturan resmi sehingga dapat digunakan secara seragam di seluruh SDN dan SMPN.
Produksi seragam juga akan melibatkan pelaku UMKM lokal. Dengan demikian, kebijakan standardisasi seragam tidak hanya ditujukan untuk mengendalikan harga, tetapi juga diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha di Surabaya.
Febrina kembali menegaskan bahwa kebutuhan seragam yang menjadi tanggungan Pemkot Surabaya akan diberikan secara gratis melalui anggaran Dinas Pendidikan. Untuk kebutuhan seragam lainnya, orang tua tetap dapat membeli di toko umum maupun sentra UMKM.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak sekolah yang mengambil keuntungan dari penjualan seragam.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut,” tegas Febrina.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap mekanisme pengadaan seragam menjadi lebih transparan, harga lebih terkendali, serta tidak lagi menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.

No comments:
Post a Comment