Gaji Pegawai Swasta Dan PNS Siap-Siap Dipotong 2.5% Per-Bulan - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, June 6, 2020

Gaji Pegawai Swasta Dan PNS Siap-Siap Dipotong 2.5% Per-Bulan


Kabar Surabaya - Saat ini harga sebuah rumah atau hunian bisa dibilang sudah tidak murah lagi. Di Kota Surabaya sendiri saja, untuk satu unit rumah type 36 sudah berada di kisaran 500-jutaan Padahal pendapatan sebagian besar masyarakat masih tergolong menengah kebawah. Jadi, mereka harus benar-benar pandai mengatur keuangan, apabila ingin mempunyai rumah yang layak huni untuk keluarganya.


Dalam UUD 1945, pada Pasal 28 H ayat 1,sendiri disebutkan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”. Jadi pembangunan tempat tinggal yang layak bagi rakyat Indonesia adalah salah satu amanat dari UUD 45.

Oleh karena itu pada tahun 2016, pemerintah sudah merancang program yang bernama Tapera. Singkatan dari tapera ini adalah Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini telah direncanakan untuk berlaku secara bertahap pada 2021 nanti. Undang-undang ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 yang lalu. Dan ini menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lantas, bagaimanakah sistim dan prosedur dari Tapera ini..?. Secara garis besar, Tapera ini sifatnya adalah gotong-royong dengan cara menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan untuk membeli rumah. Prinsip ini hampir mirip dengan BPJS. Hanya saja berbeda peruntukannya. Kalau BPJS di budang asuransi kesehatan. kalau Tapera dibidang kepemilikan rumah layak huni.

Teknis dari Tapera ini adalah, menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya para PNS, Pegawai Swasta, BUMN, prajurit TNI dan Polrim, pegawai BUMD.diwajibkan untuk menjadi peserta dari Tapera ini.


Pada setiap bulannya pendapatan mereka akan di porong sebesar 2.5 %. Sedangkan pihak perusahaan akan berkontribusi 0.5% dari gaji karyawannya untuk disetorkan ke BP Tapera. Sedangkan untuk pekerja mandiri (wiraswasta) akan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja tersebut , yaitu 3%.

Dana dari Tapera ini akan dikelola oleh BP Tapera dan kemudian memanfaatkannya untuk masyarakat juga. Peserta Tapera ini bisa mengajukan pinjaman untuk pembelian rumah ataupun renovasi rumah yang mereka tinggali saat ini.


Namun. tidak semua peserta bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun mereka telah menjadi pesertanya, Mereka yang bisa memanfaatkan dana tapera ini adalah :
  1. Telah meenjadi peserta minimal 12 bulan
  2. Termasuk ke dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  3. Belum memiliki hunian
  4. Dana Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau untuk proses renovasi rumah pertama
Nah lo, terus yang tidak termasuk MBR..uangnya bakalan hangus...?. Ternyata tidak demikian. uang yang dipotong dari gaji tersebut masih akan berada di dalam pengelolaan BP Tapera. Dana tersebut bisa diambil sebagai simpanan hari tua/pensiun. Dana akan dikembalikan secara penuh. bahkan dengan bagi hasilnya sekalian.


Kepesertaan Tapera ini bisa berakhir, apabila :
  1. Telah menjalani pensiun bagi Pekerja
  2. Telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun
  3. Peserta dinyatakan meninggal dunia
  4. Peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Namun, rupanya Para pengusaha masih merasa keberatan apabila program ini dilaksanakan pada tahun 2021 nanti. Hal ini dikarenakan situasi perekonomian yang masih tidak menentu akibat pandemi Virus COVID-19 yang masih menyerang. Sehingga mereka akan sanmgat kewalahan apabila nanti diharuskan membayarkan 0.5% iuran Tapera untuk karyawannya. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad