Mulai Bulan Depan !!, Urus SIM Sampai Umroh Wajib Punya BPJS, Ini Dasar Hukumnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, February 20, 2022

Mulai Bulan Depan !!, Urus SIM Sampai Umroh Wajib Punya BPJS, Ini Dasar Hukumnya

Mulai Bulan Depan !!, Urus SIM Sampai Umroh Wajib Punya BPJS, Ini Dasar Hukumnya


Kabar Surabaya - Pada bulan Maret 2022 nanti, seluruh masyarakat di Indonesia harus dan wajib terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Hal ini bukan semata-mata agar masyarakat terlindungi kesehatannya, melainkan BPJS juga menjadi syarat untuk mengurus beberapa dokumen administrasi. Jika dalam pengurusan dokumen tersebut tidak terdapat fotocopy Kartu BPJS, kepengurusan dokumen tersebut bisa jadi di tolak.

 


Dokumen apa sajakah yang kepengurusannya harus menyertakan fotocopy Karti BPJS yang bersangkutan...?. Dokumen tersebut adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keteranagn Catatan Kepolisian (SKCK) Jual Beli Tanah hingga umat Muslim yang akan pergi Umroh wajib menyertakan kartu BPJS yang dimilikinya. Melihat hal ini. maka semua masyarakat, mau tidak mau memang harus ikut dalam {rogram BPJS Kesehatan.


Pemerintah sangat serius dalam melaksanakan aturan tersebut. Tidak perlu menunggu waktu lama, aturan ini bakal berlaku pada tangga; 1 Maret 2021 mendatang. Aturan ini sendiri berdasarkan pada Instruksi Presiden no 1 tahun 2022. Mengenai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

 

Sedangkan untuk dasar hukumnya masih mengacu kepada  Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. 



Bahkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan secara khusus kepada Kapolri untuk Melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Demikian juga pengarahan kepada Kementrian Agama mengenai aturan ini, karena mereka yang akan melakukan ibadah Umroh juga wajib terdaftar dalam JKN.

 

Ditetapkannya Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk pengurusan adminstrasi ini merupakan upaya pemerintah guna memastikan bahwa 98 persen penduduk Indonesia harus terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad