Surabaya Jatuh Ke PPKM Level 3 Lagi, Aturan Dan Pembatasan Kegiatan Ini Akan Diperketat - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, February 15, 2022

Surabaya Jatuh Ke PPKM Level 3 Lagi, Aturan Dan Pembatasan Kegiatan Ini Akan Diperketat

Surabaya Jatuh Ke PPKM Level 3 Lagi, Aturan Dan Pembatasan Kegiatan Ini Akan Diperketat

 

Kabar Surabaya - Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya ini tampaknya sudah mulai mengganas. Sampai saat ini jumlah warga yang terpapar oleh Varian Omicron terus bertambah setiap harinya. Bahkan angka yang terpapar oleh Covid melebihi daripada angka yang telah dinyatakan sembuh. Kondisi ini tentu saja mengindikasikan kalau Kota Surabaya masih belum sampai ke puncak pandemi. 

 


Dari data yang dirilis oleh Pemkot Surabaya, angka kasus positif terus bertambah menjadi 1.173 orang, sedangkan yang dinyatakan sembuh mencapai1.105 orang, sedangkan pasien yang meninggal dunia berjumlah enam orang. Jumlah kasus aktif atau warga yang saat ini menjalani perawatan di RS atau isolasi mandiri/terpadu, ada sebanyak 3.647 orang. Angka tersebut terpantau naik 60 orang bila dibandingkan dengan kondisi sehari sebelumnya  


Berdasarkan data-data itulah akhirnya Kementrian Dalam Negeri RI memasukkan Kota Surabaya ke PPKM level 3. Padahal seminggu yang lalu statusnya masih berada pada level 2. Dengan naiknya level OOKM ke Level 3 ini, maka pembatasan yang ada akan lebih diperketat lagi.  Berikut aturan serta prmbatasan yang harus dipatuhi saat Kota Surabaya masuk ke PPKM Level 3. 


1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),


 

4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
5. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

 

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
8. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

9. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dengan kapasitas maksimal 60 persen; satu meja maksimal 2 orang; waktu makan maksimal 60 meni.

 

10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat; dengan kapasitas maksimal 25 persen; satu meja maksimal 2 orang; waktu makan maksimal 60 menit.
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut: kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat .
12. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap.

 

13. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
14. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
15. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.




16. Fasilitas umum (area publik, taman umum,  tempat  wisata umum  dan  area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen
18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
20. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad