Duh, Surabaya Kembali Ke Level 2, Ini Pembatasan Kegiatan yang Akan Diterapkan - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, February 8, 2022

Duh, Surabaya Kembali Ke Level 2, Ini Pembatasan Kegiatan yang Akan Diterapkan

Duh, Surabaya Kembali Ke Level 2, Ini Pembatasan Kegiatan yang Akan Diterapkan


Kabar Surabaya - Varian Virus Covid-19 yang bernama Omicron ini sangat sukses untuk membuat banyak Kabupaten/Kota di Indonesia ini kelimpungan. Kembali meningginya kasus Covid harian memaksa semuanya untuk bersiaga kembali  Tentunya semua tidak boleh lengah, karena setiap daerah pasti tidak ingin kasus seperti varian Delta terulang kembali. 

 


Hal ini juga terjadi di Kota Surabaya dimana warga yang mendapatkan perawatan di lokasi karantina Hotel Asrama Haji (HAH) melonjak tajam. Kalau kemarin angkanya masih di 185 pasien, saat ini sudah tembus ke angka 227 pasien. Namun untuk tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih dibawah 5%. Meskipun gejala dari Omicron ini sangat ringan, namun tidak bisa diremehkan. Terbukti, di Kota Surabaya sudah ada satu orang meninggal dunia karena kasus ini.     


Tingginya kasus Covid-19 harian ini rupanya sangat berpengaruh terhadap level PPKM-nya. Hal ini terbukti di Kota Surabaya yang mulai hari Senin (07/02/2022) kembali masuk ke PPKM Level 2. Hal ini tentunya sangat disesalkan, mengingat baru beberapa bulan yang lalu baru saja Kota Pahlawan masuk ke Level 1. Kondisi ini tentu saja membuat Pemerintah Kota Surabaya kembali memberlakukan pembatasan terhadap semua kegiatan yang ada. 

 

Pembatasan kegiatan Kota Surabaya yang akan diterapkan sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri ini adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
2. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksim dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
3. Supermarket, hypermarket, pasartradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)
4. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat


 


6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka 
sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;, dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
8.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
9.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% (tujuh puluhlima persen) kapasitas
10.Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluhpersen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad