Bukan PSBB !!!, Kota Surabaya Malah Akan Berlakukan Hal Ini, Berikut Perbedaannya... - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, January 9, 2021

Bukan PSBB !!!, Kota Surabaya Malah Akan Berlakukan Hal Ini, Berikut Perbedaannya...


Bukan PSBB !!!, Kota Surabaya Malah Akan Berlakukan Hal Ini, Berikut Perbedaannya...

 

Kabar Surabaya -  Saat ini pemerintah semakin serius untuk menyudahi Pandemi Virus COVID-19 di tanah air. Beragam langkah telah dilakukan, termasuk dengan pembelian jutaan dosis vaksin. Meski demikian pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kewajiban untuk memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan dengan air sabun adalah hal yang wajib untuk terus dilakukan.

 

Belakangan ini pemerintah dibuat miris dengan meningkatnya lagi kasus COVID-19 di tanah air. Apalagi pasca libur akhir tahun, yang ternyata malam menambah peningkatan pasien COVID-19 menjadi 30% hingga 40%. Keadaan ini membuat hampir semua rumah sakit rujukan menjadi penuh, kapasitasnya hingga diatas 70%. Kondisi inilah yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk meberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa dan Bali.

 


Meskipun berjudil Jawa dan Bali, namun PSBB ini hanya dilakukan untuk kota-kota tertentu saja. Pada Provinsi Jawa Timur hanya berlaku di Malang Raya dan Surabaya Raya. Menanggapi pemberlakukan PSBB yang hanya sebagian ini, Plt.Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana lantas mempertanyakan mengapa Kota Surabaya di PSBB-kan lagi...?.

 

Wali Kota Whisu berpendapat Kota Surabaya tidak masuk dalam Zona Merah dan penanganan COVID-1- di Kota Pahlawan ini sudah cukup baik. Meski demikian Kota Surabaya siap untk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 ini. Namun, istilahnya bukan PSBB lagi, melainkan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

 

PPKM ini nanti juga akan diberlakukan mulai hari Senin (11 Januari 2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang. Nantinya ada beberapa aturan dari PPKM ini yang harus dipatuhi oleh masyarakat. 


Aturan yang dianggap paling memberatkan adalah operasional Mall yang dibatasi maksimal hanya pukul 19.00wib saja. Aturan ini membuat Pemkot Surabaya dan Malang menyatakan keberatannya kepada Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun karena ini perintah dari Mendagri, Gubenur Khofifah tidak bisa memutuskan apakah bisa diperpanjang hingga pukul 21.00wib.

 

Sedangkan untuk aturan kewajiban Work From Home sebanyak 75% dari kapasitas kantor ini hanya berlaku untuk PNS saja. Nsamun untuk pekerja swasta tidak mengikuti aturan ini. Sedangkan untuk restoran, warung cafe dan tempat makan lainnya, pengunjung hanya dibatasi 25% dari kapasitas. 

 

Untuk Kegiatan Ibadah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan sekolah tetap dilakukan secara daring. Sedangkan untuk para pedagang selain Mall masih tetap bisa berjualan hingga pukul 22.00wib, seperti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemkot Surabaya. (pcn)      


1 comment:

Post Bottom Ad