Masa Transisi, Tempat Ibadah Diperbolehkan Buka, KECUALI 16 Masjid dan 4 Gereja Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, June 13, 2020

Masa Transisi, Tempat Ibadah Diperbolehkan Buka, KECUALI 16 Masjid dan 4 Gereja Ini


Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya masih menjadi peringkat satu penyebaran Virus COVID-19 di Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan usulan kepada Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya di akhiri. Usulan ini kemudian diterima dan saat ini Kota Pahlawan telah memasuki masa transisi dan bersiap menuju era New Normal.


Pada masa transisi ini, Pemkot Surabaya telah melakukan pelonggaran aturan pada beberapa sektor kegiatan warga. Seperti halnya sektor usaha yang telah melonggarkan beberapa aturan yang dulu masih sangat ketat saat pelaksanaan PSBB. Seperti halnya sektor usaha makanan yang telah diperbolehkan untuk menata kembali meja dan kursinya meskipun harus menerapkan aturan Physical Distancing dengan ketat.

Selain pelonggaran pada kegiatan tempat usaha, Pemkot Surabaya juga mulai melonggarkan kegiatan pada tempat ibadah. Kalau pada masa PSBB lalu, semua tempat ibadah dianjurkan untuk di tutup, maka pada masa transisi ini semua tempat ibadah sudah mulai bisa menerima umat. Seperti halnya Masjid/Musholla yang sudah bisa melakukan ibadah seperti Sholat berjamaah. Demikian halnya dengan Gereja yang sudah mulai bisa melakukan kegiatan peribadatan.

Meskipun telah boleh membuka kegiatan untuk ibadah, namun tempat ibadah ini haruslah mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah mewajibkan semua jemaah  ini adalah :
  1. Wajib memakai masker
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
  3. Melakukan pengukuran suhu tubuh jemaah.
  4. Jemaah harus membawa peralatan sholat sendiri
  5. Pengaturan shoft dengan penerapan Physical Distancing

Namun, ternyata tidak semua tempat ibadah ini boleh dibuka pada masa transisi ini. Hal ini sesuai dengan  Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2020, bahwa masjid yang berada di kawasan zona merah masih belum diperbolehkan untuk dibuka.

Berdasarkan surat tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 langsung melakukan pendataan terhadap semua tempat ibadah yang ada di seluruh kawasan Kota Surabaya. Hasilnya ada 20 tempat ibadah yang masih belum diperbolehkan untuk dibuka karena berada di kawasan zona merah, atau kawasan yang penyebaranVirus COVID-19 nya masih tinggi.


Ke-20 tempat ibadah tersebut adalah :
  1. Masjid Al-Anshor di kawasan Greges Timur
  2. Masjid Nurul Fajar di kawasan Tambak Gringsing
  3. Masjid Ainul Hasan di kawasan Kapas Madya
  4. Masjid An Najah di kawasan Jalan Gading I
  5. Masjid Uswah di kawasan Kendung Indah
  6. Masjid Syuhada di kawasan Wiyung II
  7. Masjid Al Mustaqim di kawasan Menanggal I
  8. Masjid Tholabuddin di kawasan Rungkut Lor
  9. Masjid Al Hidayah di kawasan Siwalahkerto III
  10. Masjid Al Istiqomah di kawasan Gundih III
  11. Masjid Nurul Iman di kawasan Banyu Urip Lor VI
  12. Masjid Jamiyatul Hidayah di kawasan Banyu Urip Kidul I
  13. Masjid As Shodiqin di kawasan Wonorejo III
  14. Masjid Bani Ruslani di kawasan Wonorejo III
  15. Masjid Baiturrohim di kawasan Gunungsari I
  16. Masjid Sabilillah di kawasan Ngagel Tirto II
  17. Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi di kawasan Menanggal 1
  18. Gereja Protestan di Indonesia bagian barat Hosea di kawasan Menanggal 1
  19. GKB Shalom di kawasan Kendangsari
  20. Gereja Bethani di Indonesia di kawasan Tambak Segaran

Pelarangan tempat ibadah ini untuk dibuka sudah disosialisaikan oleh Pemkot Surabaya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Surat pemberitahuan juga telah dikirimkan dengan Kop Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarat Nomor 443/4734/436.8.4/2020. Dalam surat tersebut jelas menyebutkan mengenai tempat ibadah yang masih dilarang untuk di buka pada masa transisi ini. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad