( DISKON CORONA ) Discout Pajak Kendaraan Bermotor, Motor dan Mobil - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, June 11, 2020

( DISKON CORONA ) Discout Pajak Kendaraan Bermotor, Motor dan Mobil


Kabar Surabaya - Masa pandemi COVID-19 seperti ini adalah masa-masa yang sulit bagi semua masyarakat. Selain harus ekstra ketat dalam menjaga protokol kesehatan, masyarakat juga harus ekstra sabar untuk menjalani kesulitan dalam hal ekonomi. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang cukup lesu karena banyak berhentinya kegiatan perekonomian.


Banyaknya pabrik, hotel, mall perkantoran dan kegiatan perekonomian lainnya yang terhenti membuat banyak masyarakat yang akhirnya harus di rumahkan. Bahkan banyak juga yang harus di PHK maupun hanya dibayar separuh dari gaji pokok. Dari data yang ada, tercatat jutaan masyarakat sudah dalam kondisi kehilangan pekerjaan akibat pandemi ini.

Meskipun mereka telah kehilangan pekerjaan, namun beban tagihan bulanan masyarakat tidak ada yang berubah. Bahkan beberapa diantaranya ada yang merasa tagihannya naik berlipat-lipat seperti tagihan listrik PLN yang terjadi pada sebagian masyarakat.

Rupanya kondisi masyarakat yang serba kesulitan ini mendapatkan perhatian dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Gubenur Khofifah paham betul, karena saat ini beban masyarakat masih tinggi. Apalagi pada bulan Juni/Juli ini adalah waktu pendaftaran sekolah, meskipun sebenarnya kapan para siswa ini mulai masuk sekolah masih belum jelas waktunnya.

Perhatian Gubenur Khofifah atas beban masyarakat yang semakin berat ini, dirupakan dalam bentuk Diskon Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Discount Pajak Kendaraan Bermotor ini akan menambah keringanan yang lain bagi para pemilik kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan sejak pada tanggal 2 April 2020 lalu pihak Pemprov Jatim juga telah memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk bebas denda dari keterlambatan pembayaran pajaknya.


Discount Pajak Kendaraan Bermotor ini akan dilaksanakan mulai pada hari Jum'at (12 Juni 2020) mendatang. Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini akan berjalan selama satu bulan lebih dan akan berakhir pada 31 Juli 2020 mendatang.

Adanya program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini, rupanya juga memperpanjang masa bebas denda bagi keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor. Kalau pada pengumuman sebelumnya bebas denda kendaraan bermotor/pemutihan pajak ini berlangsung hanya sampai pada tangga 2 Juni 2020, sekarang telah diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2020 juga.


Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hanya berlaku bagi kendaraan plat hitam maupun kuning. Program Discount Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku bagi kendaraan plat Merah (milik negara). Besaran Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah 15% bagi pemilik kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, jumlah diskonnya sebesar 5%.

Karena masih dalam masa pandemi Corona, maka masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran secara online. Untuk itu pihak Pemprov Jatim telah menyiapkan pembayaran di Tokopedia, Alfamart, Indomaret, dan proviser online lainnya.


Sedangkan untuk pembayaran secara langsung di Samsat, Pemrov Jatim akan mengatur pelaksanaannya sehingga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Seperti pemakaian hand sanitizer, wajib pakai masker serta jaga jarak (Physical Distancing).

Program  Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini juga sekaligus apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat, karena kesadaran warga untuk membayar pajak masih tetap tinggi, meskipun dimasa pandemi COVID-19 seperti ini. (yyan)      

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad