Kader PAN Surati Kemendagri Perihal Laporan Walikota Risma Kepada Zikria Dzatil - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, February 7, 2020

Kader PAN Surati Kemendagri Perihal Laporan Walikota Risma Kepada Zikria Dzatil

Kader PAN Surati Kemendagri Perihal Laporan Walikota Risma Kepada Zikria Dzatil

Kabar Surabaya - Kasus pelaporan atas penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, rupanya masih belum selesai. Meskipun pelaku sebenarnya, yaitu Zikria Dzatil telah ditangkap dan saat ini ditahan guna diproses lebih lanjut. Kasus penghinaan nama baik ini seakan menggelinding ke arah politik yang sejatinya tidak masuk ke ranah tersebut. Banyak sekali para politisi yang ikut nimbrung dalam kasus penghinaan nama baik ini. 



Setelah Fadli Zon dan Habiburokhman ikut mengomentari, bahkan bersedia menjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka Zikria Dzatil. Setelah itu muncul Adhi Masardi dan beberapa rekan aktivis yang melaporkan perihal maladministrasi yang dilakukan oleh Wali kota Risma dan Kapolrestabes Kota Surabaya kepada Ombudsman Jawa Timur.

Selain itu, baru-baru ini ada juga kader politik lainnya yang juga ingin melaporkan Wali kota Surabaya terkait kasusnya dengan Zikria Dzatil. Kader Politik ini bernama Mila Machmudah. Berdasarkan penelusuran yang ada, beliau termasuk dalam kader Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur. 



Dalam hal ini Mila Macmudah juga sama-sama  menyoroti mengenai maladministrasi atas pelaporan Wali kota Risma terhadap tersangka Zikria Dzatil. Dasar yang digunakan juga sama yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh  Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 mengenai Judicial Review terhadap pasal 319 KUHP. Pasal tersebut  mengatur mengenai penghinaan terhadap pejabat negara yang telah dihapuskan. Dengan demikian kedudukan pejabat negara adalah sama dengan warga negara lainnya. Jadi apabila ada penghinaan nama baik terhadap pejabat, maka yang bersangkutan sendirilah yang harus melaporkan kepada pihak Kepolisian.  Proses pelaporan ini juga harus menggunakan biaya sendiri.

Pada saat Wali kota Risma melaporkan Zikria Dzatil kepada pihak Kepolisian, banyak media yang memberitakan bahwa laporan orang nomor satu di Kota Surabaya ini dilakukan oleh kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, SH,MM. 



Hal itulah yang akhirnya membuat Wali kota Risma dianggap menyalah-gunakan wewenang yang dimilikinya sebagai pejabat publik. Hal ini melanggar ketentuan dalam pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Untuk meluruskan hal tersebut Ombudsman akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap laporan Wali kota Risma tersebut. Hasilnya, Ombudsman menilai tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pelaporan tersebut. Hasil pemeriksaan di pihak Kepolisian ternyata yang melaporkan Zikria Dzatil ke pihak Kepolisian adalah Wali kota Risma sendiri, namun penyerahannya dilakukan oleh kabag Hukum Pemkot Ira Tursilowati, karena pada saat yang bersamaan beliau ada urusan yang lain.

Mengenai adanya beberapa pihak yang mengadukan Wali kota Risma, pihak Ombudsman mengatakan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat formil. Hal ini dikarenakan para pelapor ini bukanlah korban langsung dalam hal pelayanan publik.



Kalau kemarin pihak Ombudsman merahasiakan pelapornya, ternyata Mila Machmudah mengaku sebagai salah satu pelapornya. Tindakan pihak Ombudsman yang tidak menerima laporan dari Mila, namun terus melakukan pemeriksaan adalah tidak biasa. Dan hingga saat ini Mila belum menerima surat balasan resmi dari Obmbudsman mengenai laporan yang telah dibuatnya. Hal inilah yang akhirnya membuat kader PAN ini akan menyurati (Kementrian Dalam Negeri) Kemendagri mengenai kasus ini.

Mila Machmudah ini juga merujuk kepada berita-berita yang beredar selama ini. bahwa yang melaporkan penghina Wali kota Risma adalah Kabag hukum Pemkot Surabaya. 

"Harusnya pihak ombudsman melakukan crosscek kepada media, kalau kejadiannya seperti itu, berarti media-media ini bohong donk,". (Yanuar Yudha) 


       

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad