Cara Merubah Surat Keterangan (Suket) Menjadi E-KTP - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, February 13, 2020

Cara Merubah Surat Keterangan (Suket) Menjadi E-KTP

Cara Merubah Surat Keterangan (Suket) Menjadi E-KTP

Kabar Surabaya - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas pribadi yang paling berharga. Di kartu tersebutlah, semua identitas lengkap seseorang tertulis secara detail. Saat ini KTP konvensional sudah berganti sepenuhnya menjadi KTP Elektronik atau disebut E-KTP. E-KTP ini berisikan chip elektronik yang memuat data pribadi secara digital. 



Namun, sayangnya belum semua masyarakat menerima KTP yang ber-format E-KTP ini. Hal ini dikarenakan persediaan dari blanko KTP-Elektronik yang sangat terbatas. Terbatasnya blanko KTP-Elektronik ini disebabkan jatah distribusi dari Pemerintah Pusat yang juga terbatas. Hal inilah yang akhirnya membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengeluarkan Surat Keterangan (SUKET). Surat Keterangan inilah yang merupakan pengganti sementara dari KTP-Elektronik, 

Bentuk Fisik dari Suket ini berupa lembaran kertas berukuran folio yang berisikan data pribadi seperti KTP. Masa berlaku dari Suket ini terbilang sangat pendek, yaitu selama enam bulan saja. Kondisi inilah yang akhirnya membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Selain bentuk fisiknya yang tidak praktis dan mudah rusak, Suket harus diperpanjang setiap emam bulan sekali. Sangat berbeda dengan bentuk KTP yang praktis dan berlaku seumur hidup.



Saat ini ketidak-nyamanan para pemegang Suket bisa segera berakhir. Hal ini dikarenakan Dispendukcapil Kota Surabaya telah menerima gelontoran blanko KTP Elektronik dari pusat. Jadi para pemegang Suket bisa segera menukarkan Suketnya untuk menjadi KTP-Elektronik. 

Nantinya, Suket yang dirubah menjadi KTP-Elektronik oleh Dispendukcapil tetaplah mengacu pada daftar tunggu yang ada. Artinya, Suket yang masa berlakukany paling awal. Selain itu, yang juga didahulukan adalah warga yang baru saja mengurus KTP, dalam hal ini adalah mereka yang baru berusia 17 tahun, atau yang baru saja melakukan perekaman untuk E-KTP. Bagi yang E-KTP-nya rusak atau hilang akan masuk ke dalam antrian reguler (bukan percepatan). 



KTP Elekronik yang telah dicetak oleh Dispendukcapil Kota Surabaya ini, nantinya akan didistribusikan kepada kelurahan dimana pemegang Suket tinggal. Jadi para pemegang Suket tinggal mengambilnya ke kantor kelurahan dimana mereka bermukim.  Pendistribusian kepada kelurahan ini dianggap akan memudahkan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola hanya untuk mengambil E-KTP.

Lantas, bagaimana agar para pemegang Suket ini mengetahui kalau KTP Elektroniknya sudah jadi...?. Ternyata caranya sangtlah mudah. Para pemilik Suket tinggal melakukan scan terhadap QR Code yang berada di bawah foto. 



Setelah proses scan, nanti akan muncul link yang bisa dibuka. Ketika diklik/dibuka link ini berisi informasi mengenai tanggal KTP elektronik telah dicetak, Waktu pengambilan E-KTP dan lokasi pengambilan E-KTP. Semua akan tersaji lengkap pada link tersebut. Untuk aplikasi scanner, bisa di downlod pada playstore.

Selain melakukan scan pada QR Code, para pemilik Suket juga bisa men-download aplikasi yang namanya "Surabaya E-ID".di playstore. Setelah berhasil instal dan mendapatkan akun, pemilik Suket bisa masuk ke menu 'Takon.ID". Pada menu tersebut akan muncul informasi mengenai apakah KTP Elektronik sudah tercetak atau belum.  Bahkan juga bisa diketahui apakah E-KTP nya masih di dispendukcapil atau sudah terkirim ke Kelurahan.

Agus Imam Sonhaji, selaku Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menjelaskan, bahwa dinasnya memiliki tanggungan untuk melakukan penggantian Suket ke KTP Elektronik. Agus menjelaskan bahwa dinasnya, semenjak hari Rabu (09/02/2020) telah melakukan pencetakan sebanyak 25ribu keping E-KTP. Bahkan pegawainya harus lembur hingga tengah malam setiap harinya, agar proses pergantian ini cepat selesai. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad