Varian Pengenaan Pajak Baru Akan Diusulkan, Termasuk Cukai Pada Kopi Susu - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, February 21, 2020

Varian Pengenaan Pajak Baru Akan Diusulkan, Termasuk Cukai Pada Kopi Susu

Varian Pengenaan Pajak Baru Akan Diusulkan, Termasuk Cukai Pada Kopi Susu

 Kabar Surabaya - Pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini terbilang sangat pesat. Banyak proyek infrastruktur yang sedang berjalan di seantero negeri. Banyaknya proyek ini tentu saja juga membutuhkan sokongan dana yang kuat. Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah harus pintar dan cerdik untuk mengelola keuangan yang ada.Juga mencari sumber-sumber pendanaan yang baru. Termasuk dalam hal pengenaan pajak.


Pada awal tahun 2020 ini Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mencoba untuk mencari beberapa peluang guna mendapatkan pemasukan dari pajak. Ada beberapa usulan pajak yagng akan diajukan oleh Menteri Keuangan ini kepada DPR RI. 

Pajak baru yang akan diusulkan ini ada dua varian, yaitu pengenaan pajak/cukai pada minuman yang mengandung gula dan pemanis. Kedua, pajak yang akan dikenakan kepada kendaraan bermotor yang menghasilkan gas buang emisi CO2.


Usulan pengenaan pajak baru pada produk minuman dan asap knalpot ini tentu saja menjadi polemik dan "rasan-rasan" dimasyarakat. Ternyata Sri Mulyani juga memiliki alasan tersendiri mengapa cukai/pajak terhadap kedua item itu harus diterapkan. Berikut alasan yang di kemukaan oleh Meteri Ekonomi tersebut.

Pajak Cukai Pada Minuman Bersoda dan Berpemanis Buatan
Dasar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penerapan pajak terhadap minuman ini adalah kesehatan. Hal ini dikarenakan minuman bersoda dan berpemanis buatan adalah penyebab utama dari penyakit diabetes dan obesitas. 


Data yang diperoleh oleh Menteri Keuangan ini menyebutkan kalau penderita diabetes militus ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan negara-negera seperti Inggris, Amerika Serikat dan Singapura telah mengkampanyakan secara masif tentang bahayanya minuman bersoda dan berpemanis ini. Selain bahaya tentang kesehatan, ancaman klaim asuransi juga dikhawatirkan meningkat akibat penyakit diabetes.

Pada prakteknya cukai/pajak terhada produk minuman ini akan dikenakan pada saat barang ini keluar dari pabrik. Penerapannya-pun multi tarif, yaitu semakin tinggi kadar gula maka semakin tinggi pajak yang akan dikenakan.

Ragam minuman yang nanti akan terkena cukai/pajak akibat usulan ini adalah seperti teh kemasan, kopi susu sachet, atupun minuman berenergi yang kaya akan kandungan gula.


Potensi pajak yang bisa didapatkan oleh pemerintah apabila cukai/pajak ini bisa dilakukan terbilang sangat tinggi. Berdasarkan data yang disodorkan oleh Sri Mulyani untuk minuman berprmanis gula maupun pemanis buatan, negara berpotensi mendapatkan pemasukan sebesar 6.25 Triliyun rupiah. Untuk Teh kemasan negara berpotensi mendapatkan 2.7 Triliyun rupiah. Sedangkan untuk minuman energi drnik potensi pendapatannya adalah  1.85 Triliyun rupiah.

Namun penerapan untuk pajak/cukai pada produk minuman ini nantinya akan diterapkan dengan sangat hati-hati dan akan mempertimbangkan kondisi perekonimian nasional.

Pajak Cukai Pada Gas Buang Emisi CO
Untuk pajak gas knalpot ini dasar penerapannya adalah dampak buruk gas buang emisi CO2 terhadap iklim. Hal ini karena gas buang kendaraan baik berbahan bakar bensin atau solar selalu menghasilkan asap yang bisa membahayakan lingkungan.

Pajak yang akan dikenakan ini nantinya juga akan mengacu kepada seberapa tinggi kadar emisi yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut. Semakin tinggi kadar emisinya, tentu akan semakin besar pajak yang akan di kenakan. 

Potensi pajak yang bisa didapatkan dari kendaraan ini juga tidak main-main. Besarannya bisa mencapat 15.7 Triliyun rupiah. Besaran itu apabila mengacu kepada data kendaraan pada tahun 2017 lalu. 

Pajak/cukai emisi ini nantinya akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaran listrik yang kadar emisinya kecil atau tidak ada sama sekali. . (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad