Kawasan Kota lama Surabaya Jadi Korban Vandalisme, Pelaku Ditangkap !!! - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, April 17, 2026

Kawasan Kota lama Surabaya Jadi Korban Vandalisme, Pelaku Ditangkap !!!

Kawasan Kota lama Surabaya Jadi Korban Vandalisme, Pelaku Ditangkap !!!


Kabar Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengungkap telah menindak 20 pelaku vandalisme sepanjang Januari hingga April 2026. Penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar bersama kepolisian guna menekan aksi corat-coret di ruang publik.



Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan kegiatan patroli dilakukan setiap malam dengan menyasar sejumlah titik yang rawan vandalisme, terutama di kawasan pusat kota.

“Berdasarkan data tahun 2025, ada 40 pelaku yang diamankan. Sementara di tahun 2026 hingga April sudah 20 orang. Memang paling sering kita temukan di wilayah tengah kota,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).


Dalam operasi terbaru, petugas gabungan Satpol PP dan Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Mereka diamankan saat patroli karena gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat diperiksa, mereka membawa tas ransel berisi cat semprot. Langsung kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP,” jelasnya.


Secara umum, kasus vandalisme di Surabaya masih didominasi oleh remaja, sebagian besar berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Dari hasil pemeriksaan, motif mereka beragam, mulai dari sekadar hobi hingga keinginan mengekspresikan diri dan menunjukkan eksistensi di lingkungan pergaulan.

“Ada yang mengaku karena hobi, ada juga yang ingin menyalurkan kreativitas dan bakat,” tambah Mudita.


/div>

Meski demikian, pihaknya memastikan aksi vandalisme tersebut tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal ini juga diperkuat dari hasil koordinasi dengan kepolisian.


Terkait sanksi, Pemkot Surabaya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan, mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 junto 2/2020, pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana ringan hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.


Namun dalam praktiknya, para pelaku biasanya diberikan sanksi sosial, seperti menjalani pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih serta diminta membersihkan atau mengecat ulang fasilitas umum yang mereka rusak.

“Karena kebanyakan masih di bawah umur, kita arahkan ke sanksi sosial. Mereka kita libatkan dalam kegiatan bersih-bersih di Liponsos maupun di lokasi yang dicoret,” ujarnya.


Mudita juga menyebut kawasan seperti Viaduk Gubeng dan area kota lama masih menjadi titik favorit aksi vandalisme karena dinilai strategis dan mudah terlihat. Meski begitu, hingga kini belum ditemukan pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani pembinaan.

“Sejauh ini belum ada yang terjaring kembali setelah kita lakukan pembinaan,” pungkasnya.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad