BNN Usulkan Vape Masuk RUU Narkotika, Ini Alasannya
Kabar Surabaya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik (vape) beserta cairannya (liquid) diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026), menyusul meningkatnya temuan zat berbahaya dalam produk vape yang beredar di masyarakat.
Suyudi mengungkapkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.
- 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis
- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
- 23 sampel mengandung etomidate (obat bius)
Selain itu, BNN juga mencatat perkembangan pesat jenis narkotika baru. Secara global, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS), sementara di Indonesia sudah terdeteksi 175 jenis.
/div>
Suyudi menilai, jika penggunaan vape sebagai alat dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran cairan berbahaya di dalamnya juga bisa ditekan secara signifikan.
“Seperti halnya sabu yang membutuhkan bong sebagai media konsumsi, vape juga menjadi alat yang memfasilitasi penggunaan zat berbahaya,” jelasnya.

No comments:
Post a Comment