Tegas !!!, Dishub Surabaya Berhentikan 600 Juru Parkir
Kabar Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membekukan dan memberhentikan sebanyak 600 juru parkir (jukir) karena menolak program digitalisasi parkir non tunai, Senin (6/4/2026). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah mempercepat transparansi sistem parkir di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan ratusan jukir tersebut tidak bersedia mengikuti mekanisme baru, khususnya dalam proses aktivasi rekening bank yang menjadi syarat penyaluran bagi hasil.
Dalam skema yang diterapkan, pembagian pendapatan parkir dilakukan secara non tunai dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk jukir.
“Kami tidak bisa memberikan (bagi hasil) secara tunai, kami akan transferkan atau melalui non tunai ke rekening masing-masing jukir,” kata Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo, Senin (6/4/2026).
“Pemerintah kota menjalankan digitalisasi ini bukan karena (untuk meraup) pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan dari warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir,” ujarnya.
Baca Juga: Rumah di Pandugo Surabaya Sudah Dijual Namun Tak Mau Pindah, Pria Ini Diadili
/div>
Proses pengadaan voucher parkir saat ini masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada akhir April 2026 agar dapat segera diedarkan ke masyarakat luas.
“Kami percepat karena kemarin sudah kami sosialisasikan ada masukan-masukan. Tentunya semua masukan itu kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Dishub Surabaya mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai, sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel
No comments:
Post a Comment