Tegas..!!!, Walikota Risma Larang Pedagang Ini Masuk Kota Surabaya Saat Tahun Baru
Kabar Surabaya - Pada Bulan Desember ini, ada dua perayaan besar yang biasanya dirayakan oleh masyarakat. Perayaan besar tersebut adalah Perayaan hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021. Perayaan tahun baru ini sangat identik dengan petasan, kembang api dan suara terompet. Biasanya saat-saat seperti ini sudah banyak para pedagang yang mulai membuka lapak-lapaknya di tepi jalan untuk menjual pernak-pernik tahun baru tersebut.
Namun ,pada tahun ini, suasana di Kota Surabaya bakal terlihat lebih sepi daripada tahun kemarin. Hal ini dikarenakan adanya larangan bagi penjual terompet untuk masuk ke Kota Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi warga Kota Surabaya sendiri untuk tidak berjualan terompet saat Tahun Baru nanti.
Tidak main-main, pelarangan ini dituangkan dalam Surat Seruan Bersama dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya pada Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Surat Seruan Bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Risma, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan para pemuka agama.
Pelarangan penjualan terompet ini tertuang pada nomer empat dalam surat seruan bersama tersebut. Poin tersebut menjelaskan pelarangan untuk memperjual-belikan terompet, petasan dan kembang api. Sebenarnya pelarangan untuk petasan dan kembang api ini sudah ada dari beberapa tahun yang lalu. Namun untuk terompet baru tahun ini ada pelarangan.
Wali Kota Risma, rupanya khawatir dengan penjualan terompet ini, sebab sebelum dijual, terompet dagangan tersebut biasanya dicoba dulu oleh penjualnya/pembuatnya. Menurutnya dengan proses seperti itu, maka akan ada air liur yang masuk ke terompet. Hal inilah yang kemudian bisa menjadi resiko penularan Virus Corona menjadi semakin tinggi.
"Saya khawatir dengan penjualan terompet ini akan menjadi sarana penularan Virus Corona, terutama kepada anak-anak," papar Wali Kota Risma.
Wali Kota Risma sangat tegas dan serius terhadap pelarangan penjualan terompet ini. Bahkan beliau juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Command Center 112 apabila ada yang melihat penjual terompet mulai membuka lapaknya.
"Pasti akan kita lakukan razia, penindakannya akan disesuaikan dengan Perda Kota Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," Terang Wali Kota Risma
Menurut Wali Kota Risma, hal ini mutlak dilakukan agar Kota Surabaya bisa segera bisa memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19. Beliau juga ingin melindungi masyarakat dari tertularnya Virus Corona ini. (yyan)
No comments:
Post a Comment