Antrian Rapat Dan Panjang Ini Sebabkan Penumpang Batal Piknik
Kabar Surabaya - Waktu akhir tahun, adalah waktu yang tepat bagi sebagian besar masyarakat untuk berlibur. Maka tidak heran apabila pada akhir tahun, banyak masyarakat yang bepergian ke berbagai lokasi destinasi tempat wisata yang menarik. Sejatinya, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat tidak bepergian dulu ke tempat-tempat wisata yang berpotensi menibulkan kerumunan massa.
Namun, entah karena imbauan ini kurang disosialisasikan atau apa, nyatanya di jalan tol, dan moda transportasi umum seperti Kereta Api, Pesawat Terbang dan Bis saat ini penuh dengan lautan penumpang. Hal ini rupanya juga sudah bisa diprediksikan jauh-jauh hari, sehingga pihak pemerintah sudah melakukan antisipasi secara ketat.
Salah satu antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mewajibkan seluruh calon penumpang untuk membawa surat keterangan Rapid Tes Antigen sebelum masuk ke Stasiun atau Bandara. Surat keterangan Rapid tes ini masa berlakukanya hanya 3 hari saja, Apabila melebihi dari waktu tersebut, maka surat tersebut akan dianggap tidak berlaku lagi.
Bagi mereka yang belum memiliki dokumen tersebut, haruslah bersedia untuk melakukan Rapid Tes Antigen di lokasi. Mengenai harganya sendiri, pihak Bandara mengenakan tarif sebesar Rp 170.000 hingga Rp 200.000. Sedangkan untuk stasiun Kereta API, PT.KAI mematok tarif Rp105.00/penumpang.
Menurut pihak petugas, setiap harinya jumlah penumpang yang melakukan Rapid Tes dilokasi berjumlah 500-oarng. Namun pada liburan kali ini jumlahnya bisa melonjak hingga 900an orang. Kondisi inilah yang akhirnya membuat antrian bertambah panjang dan membludak. Begitu juga dengan yang terjadi di Stasiun Kereta Api.
Proses antrian panjang ini akhirnya membuat para calon penumpang harus rela tiketnya hangus karena pesawat yang akan dinaikinya sudah terbang saat mereka masih mengantri untuk melakukan Rapid tes. Mereka yang tiketnya terpaksa hangus ini tidak hanya satu atau dua orang saja, melainkan mencapai ratusan orang.
No comments:
Post a Comment