Nekat Pergi Keluar Kota..? Walikota Risma Wajibkan Hal Ini Kepada Warganya
Kabar Surabaya - Saat ini, Indonesia sedang mengalami serangan dari gelombang kedua Virus COVID-19. Hal ini tampak dari meningkatnya kembali jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Virus Corona. Bahkan dari data yang ada, saat ini kapasitas dari rumah sakit rujukan COVID-19 sudah hanmpir penuh. Kondisi ini mirip seperti kondisi pada saat Kota Surabaya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Serangan gelombang kedua dari Virus Corona ini diduga berawal dari adanya liburan panjang pada Bulan Oktober lalu. Karena pasca libur panjang tersebut, tiba-tiba kasus positif COVID-19 langsung naik. Hal ini dikarenakan pada libur panjang lalu, banyak masyarakat yang bepergian ke lokasi-lokasi wisata. Saat berada dilokasi wisata inilah seringkali masyarakat lupa akan protokol kesehatan yang ada, seperti pemakaian masker maupun mencuci tangan.
Pada akhir tahun nanti akan ada libur panjang lagi. Liburan ini terkait karena ada libur hari Natal dan libur Tahun Baru mendatang. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Pemerintah Kota Surabaya. Oleh karena itu Pemkot mengimbau warganya untuk sebisa mungkin berada di dalam kota saja selama liburan.
Himbauan dari Pemkot Surabaya ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Walikota yang saat ini sudah tersebar ke seluruh masyarakat. Tidak main-main, ada dua Surat edaran yang dikkeluarkan untuk menghadapi masa liburan panjang ini.
"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya. Mohon untuk sementara waktu tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," papar Wali Kota Risma.
Lantas, bagaimana dengan warga yang masih tetep "ngeyel" bepergian keluar kota..?. Bagi mereka yang tetap ingin bepergian keluar kota, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh masyarakat untuk melakukan PCR/SWAB pada Puskesmas terdekat atau pada Labkesda yang berada di jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya. Hal ini wajib dilakukan bagi mereka yang telah bepergian keluar kota selama tiga hari.
"Ini harus sangat diperhatikan karena pada saat libur panjang yang lalu, terjadi peningkatan kasus. Makanya, saya sudah sampaikan berkali-kali kepada warga agar tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," pungkas Wali Kota Risma. (yyan)
No comments:
Post a Comment