Menjelang Pengumuman KPU, Ternyata Puluhan TPS Berpotensi Melakukan Pemungutan Suara Ulang - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, December 10, 2020

Menjelang Pengumuman KPU, Ternyata Puluhan TPS Berpotensi Melakukan Pemungutan Suara Ulang


Menjelang Pengumuman KPU, Ternyata Puluhan TPS Berpotensi Melakukan Pemungutan Suara Ulang


Kabar Surabaya - Meskipun saat ini Indonesia masih terpapar oleh Virus COVID-19, namun hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Demi menjaga masyarakat dari paparan Virus Corona, maka Pilkada yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 inipun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

 

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara secara manual. Namun, beberapa lembaga survey independen telah merampungkan hitungan cepatnya (Quick Count). Meskipun hasil dari lembaga survey tersebut bukanlah hasil resmi, namun biasanya hasil akhirnya hampir pasti sama dengan yang akan diumumkan secara resmi nantinya. Hasil akhir yang dimaksud adalah siapakah pasangan calon yang akan menang.

 


Meskipun hasilnya sudah bisa dipastikan, namun beberapa TPS malah terancam harus melakukan perhitungan ulang. Tidak main-main, jumlahnya mencapai puluhan TPS. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dikarenakan telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan sehingga berpotensi untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan.

 

Puluhan TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini adalah TPS yang berada di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Surabaya, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.

 

TPS yang berpotensi harus melakukan PSU di Kota Surabaya adalah TPS no.46 yang ada di Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya. Pemungutan Suara Ulang pada TPS yang berada di Surabaya Barat ini dikerenakan tindakan KPPS yang dinilai melanggar kode etik mengenai kerahasiaan dalam Pemgngutan Suara. 

 

Dalam temuannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat KPPS menuliskan nomor urut pada surat suara. Surat suara itu disesuaikan dengan nomor urut giliran warga yang akan memilih. Hal ini tentunya mengakibatkan surat suara yang telah dimasukkan ke kotak bisa diidentifikasi dengan mudah, karena ada nomor urutnya. 

 

Menurut KPPS yang bertugas, tidak ada maksud tertentu mengenai pemberian nomor tersebut. Hal tersebut lebih dimaksudkan untuk mempercepat proses penghitungan suara. Meski demikian pihaknya akan tetap menggelar PSU sesuai arahan Bawaslu pada hari Minggu (13/12/2020) mendatang. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad