Sambut PSBB Jawa - Bali, Surabaya Bakal Lakukan Sweeping, Ini Jadwalnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, January 8, 2021

Sambut PSBB Jawa - Bali, Surabaya Bakal Lakukan Sweeping, Ini Jadwalnya


Sambut PSBB Jawa - Bali, Surabaya Bakal Lakukan Sweeping, Ini Jadwalnya


Kabar Surabaya - Pandemi Virus COVID-19 yang berlarut-larut seperti saat ini memang memerluan penanganan yang sangat serius. Apalagi saat ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif telah menembus rekor baru. Hingga saat ini saja dari seluruh indonesia tercatat sudah hampir 800.000 penduduk yang telah terpapar oleh Virus corona ini.

 

Fakta itulah yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PSBB se-Jawa - Bali pada tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Selain banyaknya jumlah penduduk yang telah terkonfirmasi oleh Virus Corona beberapa parameter lain juga iku menentukan diberlakukannya PSBB ini. Parameter tersebut adalah penuhnya rumah sakit rujukan, tingkat kematian dan tingkat kesembuhan.

 


Untuk Provinsi Jawa Timur sendiri ada beberapa kota yang menjadi fokus dari PSBB ini, yaitu di Malang Raya dan Surabaya Raya. Uniknya, kedua daerah tesebut bukanlah daerah yang saat ini berstatus Zona merah. Lhusus provinsi jatim daerah yang ber-Zona Merah saat ini adalah Lamongan, Ngawi, dan Blitar. Sedangkan daerah yang lain masih ber-Zona Orange.

 

Karena itulah kemudian Pemerintah Kota Surabaya berkeberatan dengan penetapan PSBB untuk Kota Pahlawan ini. Selain itu di Kota Surabaya pasca libur akhir tahun lalu malah terjadi penurunan kasus. Sedangkan kondisi rumah sakit sendiri, saat ini 50 pasien adalah warga dari luar kota yang dirujuk ke Surabaya. Artinya penanganan Virus Corona di kota ini sudah membaik

 

Pemkot Surabaya tentu berkeberatan apabila pemberlakukan PSBB ini nantinya malah akan memberatkan lajunya jalan perekonomian. Padahal saat ini Pemkot sudah fokus untuk mengembalikan geliat ekonomi, namun tanpa sedikitpun mengesampingkan penanganan COVID-19.


Namun keinginan Pemkot Surabaya untuk mendapatkan diskresi ini sepertinya akan sulit. karena Satgas penanganan COVID-19 sudah menyatakan kalau PSBB Jawa bali ini sifatnya final dan wajib. Jadi semua daerah harus memahaminya. Karena tujuannya memang untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona di tanah air.

 

Oleh karena itu, nantinya Pemkot Surabaya akan merubah sedikit Perwali no 67 tahun 2020 agar bisa sesuai dengan aturan pada PSBB nanti. Pada tanggal 10 Januari nanti Pemkot Surabaya akan melakukan giat sweeping ke lokasi-lokasi yang akan terkena dampak daro PSBB Jawa Bali ini. Terutama pada rumah makan dan restoran. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad