Resmi..!!! Ini Jadwal Liburan Akhir Tahun Setelah Dipangkas Oleh Pemerintah - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, December 2, 2020

Resmi..!!! Ini Jadwal Liburan Akhir Tahun Setelah Dipangkas Oleh Pemerintah


Resmi..!!! Ini Jadwal Liburan Akhir Tahun Setelah Dipangkas Oleh Pemerintah


Kabar Surabaya - Pada akhir tahun 2020 nanti, semestinya masyarakat akan mendapatkan liburan akhir tahun yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan pemerintah akan mengganti liburan hari Raya Idul Fitri yang dibatalkan pada masa awal-awal COVID-19 lalu. Pembatalan liburan hari Raya Idul Fitri ini dulakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona apabila bamyak warga yang mudik ke kampung halaman. 

 

Liburan panjang ini tentu saja sangat dinantikan oleh masyarakat luas. Apalagi bagi mereka yang ingi merayakan tahun baru dengan bepergian keluar kota. Selain masyarakat, sektor usaha pariwisata yang terpukul akibat serangan Virus Corona ini juga sangat bersemangat untuk menyambut liburan panjang akhir tahun nanti. Dengan liburan panjang ini harapannya kedatangan wisatawan akan mampu untuk meningkatkan pendapatan tempat wisata dan hotel disekelilingnya.

 


Namun, semua bayangan dan harapan untuk mendapatkan liburan yang panjang dan nyaman ini harus ditepiskan jauh-jauh. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah secara resmi memangkas atau merevisi jadwal libur akhir tahun dengan mengurangi jumlah hari libur yang telah diumumkan sebelumnya. Revisi hari libur atau cuti bersama akhir tahun ini telah dirapatkan bersama Kementria terkait. Kementrian tersebut adalah Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.  

 

Awalnya, liburan akhir tahun 2020 ini akan di mulai pada tanggal 24 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021. Namun, berdasarka rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kementrian terkait tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memangkas liburan akhir tahun sebanyak 3 hari. Hari libur yang telah dipangkas ini adalah pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.


"Secara teknis, keputusan hari libur panjang dan cuti bersama ini ditetapkan untuk dipangkas selama 3 hari, yakni, pada tanggal 28, 29 dan 30. Setelah keputusan ini diumumkan, akan ada kesepakatan yang ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," papar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.


Lebih lanjut lagi Menteri Muhajir menerangkan bahwa libur Natal masih akan tetap, yaitu tanggal 24 dan 25 Desember 2020. Sedangkan tanggal 26 dan 27 Desember 2020 otomatis sudah hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan pada tanggal 28,29 dan 30 Desember tidak ada libur akibat revisi yang dilakukan oleh pemerintah. 


Untuk pengganti libur hari Raya Lebaran, pemerintah telah menetapkan satu hari, yaitu pada tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan pada tanggal 1 januari 2021 adalah libur nasional tahun baru. Lanjut ke tanggal 2 dan 3 Januari 2021 adalah hari Sabtu dan Minggu. Kemudian hari Senin 4 Januari 2021 semua aktifitas berjalan aktif kembali.

 

Menteri Muhadjir menjelaskan, bahwa pengurangan jumlah hari libur akhir tahun ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar cuti bersama untuk akhir tahun  dipangkas demi menahan laju penularan Virua Corona yang saat ini masih dalam tren kenaikan. (yyan) 

 


 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad