Berpotensi Langgar UU Rangkap Jabatan, Setelah Berbicara Di Kemensos, Jabatan Walikota Risma Langsung Diberhentikan Oleh Kemendagri - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 25, 2020

Berpotensi Langgar UU Rangkap Jabatan, Setelah Berbicara Di Kemensos, Jabatan Walikota Risma Langsung Diberhentikan Oleh Kemendagri


Berpotensi Langgar UU Rangkap Jabatan, Setelah Berbicara Di Kemensos, Jabatan Walikota Risma Langsung Diberhentikan Oleh Kemendagri


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengangkat enam menteri baru pada Hari Selasa (22/12/2020) kemarin. Ke-enam menteri baru tersebut adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,  Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan terakhirMenteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

 

Dari ke-enam menteri baru tersebut, nama Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial  (Mensos) mengundang polemik tersendiri. Hal ini dikarenakan beliau masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Memang pada tahun ini, jabatan Risma sebagai Walikota sudah berakhir. Namun waktunya masih dua bulan lagi sebelum digantikan oleh Eri Cahyadi sebagai Wali Kota Surabaya yang terpilih pada Pilwali 9 Desember lalu.  



Sesaat setelah dilantik, Mensos Risma sebenarnya telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk pulang-pergi Jakarta - Surabaya. Hal ini dimaksudkan agar Mensos Risma tetap menyelesaikan jabatannya sebagai Walikota yang tersisa dua bulanan tersebut. 

 

Namun rupanya hal tersebut mengundang komentar dari pengamat pemerintah, dalam hal ini yang paham mengenai UU Rangkap Jabatan ini. Salah satunya adalah Emerson Yuntho yang menyatakan Mensos Risma harunya mundur dari jabatan Walikota. Hal ini dikarenakan seorang Menteri memang dilarang keras untuk rangkap jabatan. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.


Undang-Undang mengenai rangkap jabatan ini sudah berbungi secara jelas, yaitu :

UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR

d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan wakil ketua KPK
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan wakil gubernur
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU



Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siap copot Mensos Tri Rismaharini dari jajatan   Wali Kota Surabaya yang diembannya selama 10 tahun ini. Nantinya aturan perundangan yang dipakai sebagai landasannya adalah Pasal 78 UU 23 tahun 2014 sama Pasal 88 UU 23 tahun 2014. Dalam pasal tersebut, menteri dalam negeri berhak mencopot jabatan Wali Kota Surabaya, kareman mendapatkan mandat baru dari Presiden. 


Namun dilain sisi, rupanya Mensos Risma juga telah mengirimkan pesan pendek melalui Line. Pesan tersebut di tujukan kepada jajaran Pemkot Surabaya, yang isinya adalah pengunduran diri dan rasa termakasih telah membantunya dalam 10 tahun ini.

 

Berikut isi dari pesan pendek Mensos Risma :

Pak Sekda dan Para Assisten dan Para Ka OPD dan Para Camat dan Para Lurah saya besuk mengundurkan diri dari jabatan walikota Surabaya. Terima kasih atas kerja samanya selama hampir 10 tahun dan saya mohon maaf kalau ada kesalahan yang saya baik yang sengaja ataupun tidak.

 

Dengan mundurnya Mensos Risma dari jabatan, maka otomatis posisinya akan digantikan oleh Wakilnya (Wisnu Sakti Buana). Hal ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (yyan) 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad