Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Sediakan Jukir Gratis - Kabar Surabaya

Monday, June 2, 2025

demo-image

Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Sediakan Jukir Gratis

1000005570
Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Sediakan Jukir Gratis


Kabar Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh tempat usaha yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir untuk menyediakan satu juru parkir gratis. Artinya, pengunjung tidak boleh dikenakan biaya parkir, baik resmi maupun sukarela.



Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa juru parkir yang disediakan tidak boleh meminta bayaran dalam bentuk apa pun. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan praktik parkir liar, khususnya di lokasi-lokasi usaha yang sudah dikenai pajak parkir.

“Saya ingin memastikan tidak ada lagi jukir liar di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir,” ujar Eri, Senin (2/6/2025).


Kebijakan ini akan mulai berlaku dalam waktu sepekan setelah Surat Edaran (SE) diterbitkan. Dalam SE tersebut, tempat usaha diminta menunjuk jukir internal yang mengenakan seragam (rompi) khusus milik usaha dan bertugas menjaga area parkir tanpa pungutan biaya dari pengunjung.


Eri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi tempat usaha yang tidak patuh, yakni pencabutan izin usaha. “Kalau tidak menyediakan jukir yang sesuai aturan, izinnya saya cabut. Jangan buka usaha di Surabaya kalau tidak mau mengikuti aturan,” tegasnya.


Rencana penerapan kebijakan ini akan diumumkan secara resmi dalam apel pagi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (3/6/2025). Eri juga menyampaikan bahwa pelaksanaan di lapangan akan melibatkan koordinasi dengan kepolisian.

“Kami beri waktu satu minggu setelah edaran dikeluarkan. Jika setelah itu tidak ada tindak lanjut dari tempat usaha, maka izinnya akan kami cabut,” tegasnya lagi.


Sebelumnya, Dinas Perhubungan Surabaya telah menindak sembilan juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah gerai ritel modern karena dinilai meresahkan masyarakat.

/div>

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *