Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Sediakan Jukir Gratis
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh tempat usaha yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir untuk menyediakan satu juru parkir gratis. Artinya, pengunjung tidak boleh dikenakan biaya parkir, baik resmi maupun sukarela.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa juru parkir yang disediakan tidak boleh meminta bayaran dalam bentuk apa pun. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan praktik parkir liar, khususnya di lokasi-lokasi usaha yang sudah dikenai pajak parkir.
“Saya ingin memastikan tidak ada lagi jukir liar di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir,” ujar Eri, Senin (2/6/2025).
Eri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi tempat usaha yang tidak patuh, yakni pencabutan izin usaha. “Kalau tidak menyediakan jukir yang sesuai aturan, izinnya saya cabut. Jangan buka usaha di Surabaya kalau tidak mau mengikuti aturan,” tegasnya.
Rencana penerapan kebijakan ini akan diumumkan secara resmi dalam apel pagi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (3/6/2025). Eri juga menyampaikan bahwa pelaksanaan di lapangan akan melibatkan koordinasi dengan kepolisian.
“Kami beri waktu satu minggu setelah edaran dikeluarkan. Jika setelah itu tidak ada tindak lanjut dari tempat usaha, maka izinnya akan kami cabut,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Surabaya telah menindak sembilan juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah gerai ritel modern karena dinilai meresahkan masyarakat.
/div>
No comments:
Post a Comment