Wali Kota Surabaya Akhiri Polemik Soal Parkir : Semua Gratis !!! - Kabar Surabaya

Thursday, June 19, 2025

demo-image

Wali Kota Surabaya Akhiri Polemik Soal Parkir : Semua Gratis !!!

juru-parkir-liar-di-minimarket-di-pekanbaru-raja-detikcom_169%20(1)
Wali Kota Surabaya Akhiri Polemik Soal Parkir : Semua Parkir Toko Modern Gratis  !!! 


Kabar Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Rabu (18/6/2025), guna membahas sejumlah isu strategis. Salah satu fokus utama dalam diskusi yang digelar di ruang sidang wali kota tersebut adalah pemanfaatan area parkir toko swalayan tidak hanya sebagai lahan parkir, namun juga sebagai ruang pemberdayaan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).



Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa inisiatif ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Regulasi tersebut mengatur bahwa area parkir toko modern dapat difungsikan sebagai lokasi usaha bagi UMKM, tanpa dipungut biaya sewa.


“Dalam Perwali disebutkan bahwa toko modern dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM, seperti pedagang soto atau es degan, untuk berjualan di area parkir. Ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya mengurangi angka kemiskinan,” ujar Eri Cahyadi.


Namun, Wali Kota menegaskan bahwa pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tempat usaha di area tersebut harus sudah terdata resmi di kelurahan dan kecamatan. Proses seleksi akan dilakukan secara adil, yakni melalui sistem undian yang diawasi oleh perangkat kelurahan dan pihak swalayan.


/div>

“Kalau tidak melalui pendataan resmi, toko swalayan akan kesulitan menyeleksi karena banyaknya pemohon. Maka dari itu perlu mekanisme yang transparan dan adil,” tambahnya.


Terkait pembiayaan operasional seperti listrik dan air, Eri menegaskan bahwa semuanya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, urusan kebersihan, khususnya pengelolaan sampah, menjadi tanggung jawab pengelola toko modern.


Aturan ini, lanjut Eri, hanya berlaku untuk pelaku UMKM mandiri dan tidak mencakup usaha franchise. Tujuannya adalah memastikan bahwa warga dengan kondisi ekonomi terbawah dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini.


“Kita ingin mereka yang benar-benar membutuhkan, yang berada dalam kondisi ekonomi paling sulit, bisa mendapatkan kesempatan berusaha tanpa harus terbebani biaya,” ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.


Menanggapi hal tersebut, perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah Kota. Ia menyebutkan bahwa para pelaku usaha ritel akan membantu memberdayakan warga sekitar serta menyiapkan petugas parkir resmi sesuai aturan.


“Kami dari Aprindo menyatakan komitmen untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam memberdayakan masyarakat dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif,” ujar Romadhoni.


Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha ini, diharapkan area parkir swalayan dapat menjadi ruang baru bagi tumbuhnya UMKM lokal serta menjadi salah satu solusi konkrit untuk mengurangi kemiskinan di Kota Pahlawan.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *