BERAT !!!, Mau Pakai Paylater..?, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Kabar Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mencegah risiko jebakan utang (debt trap), khususnya bagi pengguna dengan literasi keuangan yang masih rendah.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pengaturan ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.
Ketentuan Utama dalam Regulasi
Ismail menjelaskan beberapa poin penting yang akan diatur dalam regulasi ini:
- Pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Pengguna diwajibkan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta.
"Ketentuan ini akan berlaku efektif untuk nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paling lambat pada 1 Januari 2027," ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Kewajiban bagi Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan penyedia layanan paylater juga diwajibkan:
- Menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas ini.
- Mencatat transaksi nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan transparansi dan pengawasan.
/div>
Menurut data OJK, hingga Oktober 2024, nilai pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, naik 63,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan ini diikuti kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing), dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.
Ismail juga menegaskan bahwa regulasi ini akan terus ditinjau ulang berdasarkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri.
No comments:
Post a Comment