Temuan HGB 656 Hektar di Laut Surabaya-Sidoarjo Jadi Sorotan Setelah Kasus Pagar Laut Tangerang - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, January 21, 2025

Temuan HGB 656 Hektar di Laut Surabaya-Sidoarjo Jadi Sorotan Setelah Kasus Pagar Laut Tangerang

Temuan HGB 656 Hektar di Laut Surabaya-Sidoarjo Jadi Sorotan Setelah Kasus Pagar Laut Tangerang


Kabar Surabaya - Penemuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di kawasan perairan Surabaya-Sidoarjo menarik perhatian publik, terutama setelah muncul isu terkait pagar laut di Tangerang. Informasi ini diungkap oleh akun X @thanthowy, seorang akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang mendapatkan data tersebut melalui aplikasi Bhumi.


HGB tersebut mencakup tiga koordinat di sisi timur Eco Wisata Mangrove Surabaya. Lokasi pertama berada di 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas sekitar 219,32 hektar. Lokasi kedua di 7.355131°S, 112.840010°E seluas 285,17 hektar, dan lokasi ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E memiliki luas 152,37 hektar.


HGB di Wilayah Laut


Menurut Thanthowy, HGB ini berada di area laut yang terhubung dengan muara sungai Sidoarjo-Surabaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan ini termasuk dalam zona perikanan. Setelah melakukan pengecekan menggunakan Google Earth, ia memastikan bahwa ketiga lokasi tersebut saling terhubung dan berada di wilayah perairan.

“Saya menemukan tiga petak HGB ini melalui aplikasi Bhumi. Letaknya di wilayah Gunung Anyar, tapi secara administratif kemungkinan masuk ke Sidoarjo,” jelasnya pada Selasa (21/1/2025).


Kaitan dengan Proyek Strategis Nasional

Thanthowy menduga bahwa HGB ini mungkin berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land di pesisir timur Surabaya. Proyek ini mencakup pengerukan laut untuk reklamasi yang membentang dari ujung utara Surabaya hingga ke selatan Sidoarjo.

“Area reklamasi ini membentuk pola segitiga yang menuju ke Madura,” tambahnya.


Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran jika HGB ini dimanfaatkan lebih lanjut untuk reklamasi, karena dapat memperluas dampak ke wilayah utara Surabaya dan sekitarnya.


/div>

Tantangan Hukum dan Lingkungan

Thanthowy menegaskan bahwa izin HGB di wilayah perairan laut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Dasar 1945. Wilayah tersebut, menurutnya, seharusnya dilindungi untuk konservasi mangrove, perikanan, dan ekonomi maritim.

“Jika reklamasi dilakukan, dampak sosial dan lingkungannya akan sangat besar. Ekosistem pesisir dan masyarakat lokal akan dirugikan,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa reklamasi di kawasan perairan sering kali lebih menguntungkan pengembang daripada masyarakat. Selain itu, ia mencatat potensi masalah seperti banjir rob yang semakin parah akibat proyek reklamasi.

“Surabaya Timur dan Sidoarjo sudah menghadapi masalah banjir rob. Jika muara sungai diblok oleh reklamasi, dampaknya akan semakin buruk,” pungkasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad