Terkuak!!!, Inilah 2 Perusahaan Pemilik HGB di Perairan Surabaya-Sidoarjo
Kabar Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, memberikan klarifikasi mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di atas perairan di kawasan Surabaya-Sidoarjo. Lokasi lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Lampri, terdapat tiga petak lahan HGB di wilayah itu dengan total luas 656 hektare, dimiliki oleh dua perusahaan: PT Surya Inti Permata (285,15 hektare dan 219,31 hektare) serta PT Semeru Cemerlang (152,36 hektare). HGB tersebut diterbitkan sejak 1996 dan berlaku hingga 2026. Namun, penggunaan lahan oleh kedua perusahaan masih dalam investigasi.
BPN Jatim sedang menyelidiki apakah HGB tersebut berada sepenuhnya di perairan atau daratan. “Kami mendalami apakah area itu dulunya daratan yang mengalami abrasi atau perubahan lain,” ujar Lampri. Pihaknya juga sedang mengumpulkan dokumen penerbitan HGB untuk memastikan prosedurnya sesuai.
Jika ditemukan pelanggaran, HGB dapat dibatalkan. Namun, Lampri meminta publik menunggu hasil investigasi yang tengah berlangsung.
Regulasi HGB di Perairan
Lampri menegaskan bahwa penerbitan HGB di atas perairan laut tidak diperbolehkan kecuali untuk reklamasi. Namun, ia memastikan wilayah tersebut bukan hasil reklamasi. “Kami masih menunggu hasil investigasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” tambahnya.
Tidak Ada "Pagar Laut"
/div>
Tim BPN Jatim saat ini tengah melakukan investigasi dengan memeriksa dokumen, turun ke lapangan, dan memotret kondisi fisik lokasi. Hasil lengkapnya akan segera disampaikan setelah investigasi selesai.
No comments:
Post a Comment