Uang Sobek Atau Rusak...?, Begini Cara Menukarnya Dengan Uang Baru Di Bank Indonesia - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, November 22, 2020

Uang Sobek Atau Rusak...?, Begini Cara Menukarnya Dengan Uang Baru Di Bank Indonesia


Uang Sobek Atau Rusak...?, Begini Cara Menukarnya Dengan Uang Baru Di Bank Indonesia


Kabar Surabaya - Uang adalah alat tukar resmi dari suatu negara. Setiap negara memiliki dua jenis mata uang dalam bentuk fisik, yaitu berbentuk uang kertas dan berbentu uang logam. Masyarakat biasanya menyimpan uang yang dimilikinya dalam bentuk tabungan, baik itu di Bank maupun di simpan sendiri dirumah. Kalau menyimpan uang di bank, tentunya uang dalam bentuk fisik akan dirupakan catatan berupa Buku Tabungan, 

 

Sedangkan bagi mereka yang menyimpan uang dirumah, biasanya ditaruh didalam lemari, celengan ataupun didalam dompet. Saat disimpan sendiri inilah terkadang uang yang dimiliki oleh masyarakat ini bisa saja rusak. Seperti uangnya sobek, lusuh, dimakan rayap ataupun terlipat sampai rusak.

 


Kondisi uang yang rusak ini, tentunya akan sangat merugikan masyarakat, apalagi jika uang yang rusak jumlahnya sangat besar. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini, melalui Bank Indonesia menyatakan siap untuk membantu masyarakat. Jadi, masyarakat yang uangnya mengalami kerusakan, bisa menukarnya dengan uang yang baru melalui Bank Indonesia.

 

Lantas, bagaimanakah cara menukarkan uang yang rusak ke Bank Indonesia...?. Ternyata caranya sangat mudah dan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Layanan penukaran uang rusak di Bank Indonesia dilaksanakan setiap hari Kamis mulai pukul 08.00wib hingga pukul 11.00wib. Untuk penukaran uang yang rusak ini Bank Indonesia tidak mengenakn biaya apapun alias gratis.

 

Namun, tidak semua uang yang rusak bisa ditukar Di Bank Indonesia. Bank sentral ini mensyaratkan beberapa aturan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya, yaitu : 

1. Fisik Uang Kertas yang akan ditukarkan ini minimal memiliki ukuran > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri dari uang tersebut masihdapat dikenali keasliannya. 

2. Uang Rusak tersebut masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan harus > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) dari ukuran aslinya dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya. 

3. Uang Rusak tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun terbagi paling banyak menjadi 2 (dua) bagian yang terpisah dan kedua nomor seri pada uang yang rusak tersebut masih lengkap dan sama serta ukurannya > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
 

Uang rusak yang tidak bisa dirukar adalah uang dengan kondisi sebagai berikut :

1. Fisik Uang Kertas tersebut memiliki ukuran ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya. 


2. Uang Rusak tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah serta kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

 

Dalam hal ini Bank Indonesia juga menerima uang kertas yang dalam kondisi kucel atau lusuh. Namun satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah uang tersebut masih dapat dikenalo. (yyan)


1 comment:

Post Bottom Ad