Polrestabes Surabaya Buka Lokasi Baru Pelayanan SIM Satu Atap Terintegrasi
Kabar Surabaya - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa saat pengguna kendaraan mengendarai kendaraannya di jalan raya. Masa berlaku dari SIM ini adalah 5 tahuan, jadi selama 5 tahun sekali, pemilik SIM wajib untuk memperpanjangnya. Proses perpanjangan SIM ini tidak boleh sampai terlambat. Jika terlambat, pemilik harus membuat lagi SIM baru, yang prosesnya mulai dari awal lagi.
Di Kota Surabaya sendiri, terdapat beberapa lokasi bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM yang dimilikinya. Tempat perpanjangan SIM ini oleh pihak Polrestabes dinamakan sebagai SIM Corner. Ada beberapa lokasi SIM Corner di Kota Pahlawan ini, yaitu : Satpas Colombo, Sim Corner Gedung Siola, Sim Corner Tunjungan Plaza, dan Sim Corner BG Junction. Selain itu, masih ada Sim Keliling Taman Bungkul dan Sim Keliling Jatim Expo yang cukup ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Meskipun jumlah SIM Corner ini sudah cukup banyak dan tersebar di berbagai pelosok Kota Surabaya. Namun sampai saat ini, jumlahnya masih bisa di bilang cukup kurang, apabila dibandingkan dengan antusiasme masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM yang dimilikinya. Hal ini bisa terlihat dari panjangnya antrian masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan SIM-nya.
Saking antusiasnya, banyak masyarakat yang biasanya datang ke lokasi SIM Corner, bahkan sebelum lokasi tersebut dibuka. Admin juga pernah menjumpai beberapa masyarakat yang mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM di Tunjungan Plaza sejak pukul 02.00wib dinihari. Mereka rupanya khawatir akan kehabisan nomor antrian, karena memang setiap harinya sangat dibatasi.
Lokasi SIM Corner Praxis ini didesain menjadi lokasi yang satu atap dan praktis bagi semua orang. Hal ini dikarenakan di SIM Corner Praxis sudah terdapat lokasi untuk melakukan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Fasilitas ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM-nya.
No comments:
Post a Comment