Durasi Liburan Akhir Tahun Dikurangi Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2020
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya pada akhir tahun nanti pemerintah telah meng-agendakan liburan panjang. Liburan panjang ini merupakan liburan akhir tahun hari Raya Natal dan Tahun Baru. Liburan pada akhir tahun ini juga masih ditambah dengan pengganti libur hari Raya Idul Fitri yang pada awal-awal COVID-19 lalu ditiadakan. Pada waktu itu, pemerintah memang meniadakan libur / Cuti bersama Idul Fitri karena khawatir akan terjadi penularan Virus Corona secara masif saat masyarakat melakukan mudik lebaran/pulang ke kampung halaman.
Pengganti libur/cuti bersama Idul Fitri ini juga telah ditetapkan waktunya oleh pemerintah, yaitu pada tanggal 28 Desember hingga tanggal 30 Desember 2020. Liburan selama 4 hari ini tentu saja sangat dinanti-nantikan oleh semua masyarakat. Terutama bagi mereka yang saat Idul fitri lalu tidak bisa pulang ke kampung halamannya.
Liburan pengganti Cuti Bersama Idul Fitri ini memang hanya 4 hari saja. Namun apabila digabungkan dengan liburan hari Raya Natal dan Tahun Baru, tentu akan menjadi liburan akhir tahun yang sangat panjang. Hal ini pastinya sangat dinantikan oleh semua masyarakat. Terutama bagi mereka yang bekerja kantoran. Dengan adanya liburan ini, mereka bisa refresing untuk menghilangkan segala kepenatan dan stress dalam pekerjaan.
Dengan adanya liburan akhir tahun yang sangat panjang tersebut, tentunya masyarakat telah memiliki rencana liburan yang seru. Terutama bagi mereka yang hobby travelling, pastinya sudah melakukan pemesanan tiket jauh-jauh hari sebelumnya. Karena dengan pemesanan tiket jauh-jauh hari, maka harganya bisa lebih murah dan tidak takut kehabisan kursi.
Lantas, mengapa libur panjang akhir tahun ini harus dikurangi...?. Rupanya hal tersebut masih ada kaitan erat dengan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung di Indonesia. Meskipun saat ini dibanyak Kabupaten/Kota sudah menunjukkan kalau penularan Virus Corona ini sudah mulai menurun, namun pemerintah rupanya tidak mau mengambil langkah yang keliru.
Kondisi inilah yang akhirnya membuat Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengungkapkan hasil pembahasan tentang libur panjang dalam ratas bersama Presiden Joko Widodo. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi meminta cuti bersama hingga pengganti libur Idul Fitri dilakukan pengurangan. Langkah ini semata-mata untuk mengurangi resiko penularan Virus Corona dimasyarakat.
Sebelumnya, libur panjang dan Cuti Bersama untuk Idul Fitri ini telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 440 Tahun 2020, sebagai berikut :
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Nata
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
- Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
- Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
- Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
- Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu
No comments:
Post a Comment