Waduh, Dilaporkan Melanggar Undang-Undang, Dalam Pilwali 2020, Ini Sanksinya
Kabar Surabaya - Pemilihan Walikota Surabaya tinggal menghitung hari saja. Pada tanggal 9 Desember 2020 nanti semua warga Kota Surabaya akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna memilih calon Walikota dan Wakil Walikota untuk periode lima tahun mendatang. Sebagaimana diketahui bahwa Kota Surabaya telah memiliki dua pasang calon, yaiu Eri Cahyadi - Armuji yang diusung oleh PDIP dan Mahfud Arifin - Mujiaman yang diusung oleh 8 partai, yaitu PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, dan PPP.
Mendekati masa-masa pencoblosan ini, rupanya konstelasi suhu politik di Kota Surabaya ini semakin memanas. Beberapa hari ini bahkan seperti sudah mendekati puncaknya. Berita yang terbaru adalah adanya beberapa pihak yang melaporkan kubu Eri Cahyadi - Armuji terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Uniknya pelanggaran ini bukan dilakukan oleh Sang Calon, melainkan pihak-pihak yang masih diduga masih ada hubungan dengan calon tersebut.
Tidak main-main, pihak yang dilaporkan ini adalah orang nomor satu di Kota Surabaya, yaitu Wali Kota Tri Rismaharini dan orang dekatnya. Laporan ini mengenai pelanggaran etika dalam proses Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020. Pihak yang melaporkan ini adalah Novli Thyssen, selaku Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur.
Laporan dari KIPP ditijukan langsung kepada Kementrian Dalam Negeri. Dalam laporan ini Wali Kota rRsma diduga melakukan pelanggaran etik dalam profesi penyalahgunaan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calo. Dalam hal ini adalah pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.
Sebagaimana yang dlaporkan oleh KIPP, bahwa pelanggarana ini seperti yang terjadi pada tanggal 2 September 2020 lalu, dimana Walikota Risma Memberikan ijin penggunaan Taman Harmoni kepada pasangan Eri Cahyadi usai menerima rekomendasi menjadi Calon Wali Kota Surabaya dari ketua UMUM PDIP Megawati Sukarno Putri.
Dasar aturan yang diduga menjadi dasar pelaporan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang tata cara mekanisme dalam pengajuan izin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan kampanye politik..
Selain Wali Kota Risma, Novli juga melihat potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin Beliau diduga memberikan fasilitas bantuan kepada warga berupa lampu penerangan LED (PJU) kepada masyarakat dikawasan Asemrowo, Menur, Bangunrejo.
Masih kata Novli, pemberian bantuan penerangan LED oleh Plt Kepala DKRTH kepada masyarakat Surabaya tersebut diduga tidak melalui mekanisme, tata cara, prosedur aturan pengajuan bantuan, tidak berdasarkan kajian analisis orientasi kebutuhan yang berbasis anggaran. Tentunya pemberian LED ini berasal dari dana APBD yang patut diduga, diketahui dan mendapat persetujuan oleh Wali Kota Risma. Dan menurut Novli, kebijakan tersebut melanggar Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1. (yyan)
No comments:
Post a Comment