9 Jajanan Anak Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Temukan Label Halal Palsu
Kabar Surabaya — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk jajanan anak yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Mirisnya, produk-produk ini beredar dengan label halal palsu di pasaran maupun di platform e-commerce.
Kondisi ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai pemalsuan label halal sebagai tindakan penipuan publik. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa produsen wajib mencantumkan informasi "tidak halal" secara jelas bila produknya mengandung bahan yang diharamkan. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024.
Dugaan Manipulasi Label dan Dampaknya
Jasra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam perubahan komposisi maupun kelalaian dalam proses sertifikasi halal. Ia juga menyinggung Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelabelan yang menyesatkan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
KPAI juga mengimbau agar laboratorium halal ditelusuri, pelaku usaha menarik produk bermasalah secara sukarela, dan pemerintah daerah turut menyosialisasikan informasi ini hingga ke tingkat desa.
Selain aspek hukum dan kepercayaan, Jasra juga menyoroti bahaya kesehatan dari produk-produk tersebut. Mayoritas dari sembilan produk ini mengandung gula tinggi dan bahan aditif sintetis, termasuk gelatin babi yang bisa memicu alergi. Dalam jangka panjang, konsumsi produk semacam ini berisiko menyebabkan obesitas, diabetes tipe 2, dan gangguan metabolisme pada anak-anak.
“Anak-anak menjadi korban ganda — selain mengonsumsi produk tidak halal, mereka juga terpapar zat yang bisa membahayakan kesehatan,” tegas Jasra.
Layanan Pengaduan dan Koordinasi Lintas Lembaga
KPAI melaporkan bahwa beberapa produk telah terjual puluhan ribu kali di platform jual beli daring. Salah satu varian bahkan mencatat 70 ribu penjualan hanya dari satu toko di Jakarta Utara. Guna menindaklanjuti kasus ini, KPAI membuka layanan pengaduan dan akan berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, MUI, serta aparat kepolisian.
“Kita berbicara soal keyakinan, kepercayaan publik, dan masa depan anak-anak. Semua pihak harus terlibat aktif,” ujar Jasra.
/div>
Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Mini Marshmallow (Tabung)
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
- Larbee TYL Vanilla Marshmallow Filling
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
No comments:
Post a Comment